CPNS 2019

Perbedaan CPNS dan PPPK Sesuai Undang-undang, dari Usia, Status Hingga Tunjangan Pensiun

Perbedaan CPNS dan PPPK Sesuai Undang-undang, dari Usia, Status Hingga Tunjangan Pensiun

bkn.go.id
Pendaftaran PPPK 2019 

Perbedaan CPNS dan PPPK Sesuai Undang-undang, dari Usia, Status Hingga Tunjangan Pensiun

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran CPNS 2019 segera dibuka dalam waktu dekat ini.

Rencananya, pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 pada Oktober nanti.

Pemerintah melalui siaran pers BKN telah mengumumkan bahwa CPNS dan PPPK 2019 akan dibuka pada Oktober. 

Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, melalui siaran pers / rilis resmi Nomor: 070/RILIS/BKN/VII/2019, dikutip Tribun Jogja ( Tribunjogja.com ) dari laman bkn.go.id pada Selasa (30/7/2019).

Informasi terbaru, seleksi pegawai melalui jalur penerimaan PPPK 2019 bakal digelar lebih dulu. 

Nah, bagi yang berminat ikut seleksi, penting untuk mempersiapkan sejumlah hal sejak awal, termasuk persyaratan dan tata cara pendaftaran PPPK 2019 hingga pembuatan akun di sscasn.bkn.go.id.

Perbedaan PPPK dan CPNS

Apa itu PPPK dan PNS tercantum dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tribunjogja.com melansir dari Tribun Kaltim, PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis.

Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.

PPPK akan mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan, mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.

Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.

PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved