CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 2019 Oktober, Ini Formasi yang Diprioritaskan dan yang Ditiadakan
Pendaftaran CPNS 2019 Oktober. Formasi yang diprioritaskan pada penerimaan CPNS dan PPPK 2019. Perbedaan CPNS dan PPPK serta daftar jabatan fungsional
Pendaftaran CPNS 2019 Oktober, Ini Formasi yang Diprioritaskan dan yang Ditiadakan
TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka Oktober mendatang. Demikian juga pendaftaran PPPK 2019.
Sebagaimana dirilis pemerintah melalui BKN, ada setidaknya 200 ribu formasi CPNS dan PPPK 2019 pada tahun ini.
Meski demikian, tidak semua formasi akan menjadi prioritas.
Menpan RB Syafruddin menyatakan yang menjadi prioritas pada penerimaan CPNS 2019 adalah formasi tenaga teknis profesional, guru dan tenaga kesehatan.
• Jika Lolos Tes SKD CPNS, CV Pelamar Berguna di Tahap Wawancara - Pendaftaran CPNS 2019 Oktober
• CPNS 2019 - Formasi CPNS/PPPK Prioritaskan Tenaga Teknis Profesional, Guru dan Tenaga Kesehatan
• CPNS 2019 Dibuka Oktober, Belajar dari Faktor Penyebab Kegagalan di CPNS 2018
• Pendaftaran CPNS 2019 Oktober, Penjelasan BKN soal Pengumuman, Formasi dan Persyaratan
Adapun formasi yang bakal ditiadakan alias tidak akan perekrutan pada tahun ini adalah formasi tenaga administrasi.
Hal itu diungkapkan seiring dengan siaran pers BKN terkait kepastian penerimaan CPNS 2019 yang akan dibuka pada Oktober mendatang, Rabu (31/7/2019).
Dengan adanya kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2019 tersebut, kini tinggal menunggu waktu pemerintah mengeluarkan pengumuman resmi.
Melalui siaran pers sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) diagendakan akan digelar pada Oktober 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memprediksi peserta seleksi akan mencapai 5,5 juta.
CPNS dan PPPK 2019
Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS 2019 dan P3K/ PPPK 2019 Tahap Kedua.
Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K/PPPK Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.
Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.
Prioritas formasi
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memastikan akan membuka tak kurang dari 100 ribu lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2019.
Syafruddin merinci bahwa akan ada 100 ribu CPNS yang dibuka dan 75 ribu posisi untuk PPPK.
“Tahun ini direkrut sekitar 100 ribu CPNS dan 75 ribu PPPK sedangkan yang pensiun diperkirakan mencapai 200 ribu orang,” ungkap Syafruddin di Gedung Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Syafruddin mengatakan bahwa pemerintah memprioritaskan perekrutan ASN untuk posisi tenaga teknis profesional, guru serta tenaga kesehatan.
Karena menurutnya saat ini 75 persen puskesmas di seluruh Indonesia kekurangan dokter dan tahun 2019 ini akan ada 52 ribu yang pensiun.
“CPNS tetap akan direkrut yang memiliki tenaga teknis profesional, guru, dan dokter kesehatan, karena 75 persen puskesmas di seluruh Indonesia kekurangan dokter. Lalu ada 52 ribu guru yang akan pensiun sehingga prioritas itu juga. Dan untuk disabilitas akan tetap mendapatkan jatah 2 persen dari total yang direkrut.”
“Yang jelas tenaga administrasi diputuskan untuk tidak direkrut dulu,” tegasnya.
Syafruddin bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Muhadjir Effendy membuka rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk pelaksanaan rekrutmen ASN 2019.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan rekrutmen ASN harus dilaksanakan pada tahun 2019.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari itu pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan kebutuhan ASN untuk direkrut.
“Hari ini kita membahas jadwal rekrutmen kapan akan dilaksanakan dan meminta pemda aktif untuk mengusulkan berapa jumlah ASN yang dibutuhkan, karena gaji ASN di daerah dikeluarkan dari APBD. Jadi rapat hari ini juga untuk mensinkronkan anggaran rekrutmen hingga gaji ASN,” imbuhnya.
“Jadi berdasarkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) rekrutmen tidak boleh lebih dari tahun 2019, jadi akan tetap dilaksanakan tahun ini,” pungkas Syafruddin.
• Kelanjutan CPNS 2019 di 70 Instansi Daerah yang Belum Ajukan Usulan Formasi CPNS, Ini Penjelasan BKN
• Informasi Pendaftaran CPNS dan Tata Cara Pendaftaran PPPK 2019
Perbedaan P3K/PPPK dengan ASN/ PNS
Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis.
Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan, mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.
Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.
Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur harus maksimal 35 tahun
P3K/PPPK Tanpa uang pensiun
Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, P3K/PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK
Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi P3K/PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.
Dilansir dari TribunPotianak, Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.
P3K/PPPK juga dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.
Berikut link untuk mengetahui apa saja yang termasuk jabatan fungsional tertentu
LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1
LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 2
Atau di sini
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)