Info Layanan Bus SIM Keliling : Hari Ini Layanan Ada di Kantor Kecamatan Godean Sleman
Hari ini pelayanan BUS SIM keliling berada di Kantor Kecamatan Godean, Sleman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain di masing-masing Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) pada Rabu (31/7/2019) dapat dilayani di Bus SIM Keliling.
Hari ini pelayanan SIM keliling berada di Kantor Kecamatan Godean.
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB.
Selain di Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai mal, SIM corner Jogja City Mal.
Kedua tempat ini hanya melayani online dan wilayah DIY.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (*)