Ridwan Kamil Setujui Pengajuan Cuti Sekda Jabar yang jadi Tersangka Suap Meikarta

Ridwan Kamil Setujui Pengajuan Cuti Sekda Jabar yang jadi Tersangka Suap Meikarta

Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi Humas Pemprov Jabar
Sekda Jabar Iwa Karniwa 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengizinkan pengajuan cuti Sekretaris Daerah (Sekda) Iwa Karniwa selama tiga bulan.

Pengajuan cuti tersebut dilakukan Iwa untuk menyelesaikan perkara hukumnya setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Ahmad yang kini ditunjuk sebagai pelaksana harian Sekda Jabar.

Daud mengatakan, permohonan cuti itu telah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Pak Iwa minta cuti untuk berkonstentrasi dengan permasalahan dia. Bukan nonaktif tapi cuti, nonaktif itu kalau ditahan. Di pepres itu ada, ada yang tidak bisa menjalankan tugas atau kekosongan jabatan. Kalau kekosongan itu yang tadi ada aturan kalau tersangka dan ditahan maka diberhentikan sementara. Kalau seandainya itu terjadi. Pak Gubernur sudah mengizinkan," kata Daud di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7/2019).

KPK Telusuri Dugaan Meikarta Biayai Anggota DPRD Bekasi Berwisata ke Luar Negeri

Daud menambahkan, Pemprov Jabar tak bisa memberi pendampingan hukum kepada Iwa.

Meski demikian, ia tetap mempunyai hak sebagai aparatur sipil negara.

"Ada aturan bahwa di Biro Hukum kita tidak boleh mendampingi untuk kasus korupsi. Tapi mudah-mudahan kan harusnya Pak Iwa itu menunjuk lawyer, kita tidak boleh beracara. Hak melekat untuk sekda masih, beda dengan cuti di luar tanggungan negara. Istilahnya cuti besar," katanya.

Setelah menjabat sebagai pelaksana harian Sekda Jabar, Daud mengaku mendapat arahan dari Ridwan Kamil untuk berkomunikasi dengan DPRD Jabar terkait pembahasan anggaran.

"Sekarang ini utamanya untuk saya kita sedang membahas APBD. Jadi barangkali saya sebagai plh saya berkomunikasi dengan dewan bagaimana APBD perubahan dan APBD murni 2020. Konsentrasi sementara di situ. Kalau posisi asisten jalan terus," jelasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Cuti Tiga Bulan",.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved