Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BRI Cabang Wates Kulonprogo

BRI Kantor Cabang Wates dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta, akan melaksanakan lelang

Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BRI Cabang Wates Kulonprogo - pengumuman-lelang-bri-1.jpg
ist
Pengumuman Lelang BRI
Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BRI Cabang Wates Kulonprogo - lelang-bri-3.jpg
ist
lelang BRI

PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Wates dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta, akan melaksanakan penjualan dimuka umum/lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No.4 tahun 1996, yang dapat dilihat di Website DJKN : www.lelang.go.id terhadap obyek jaminan atas nama Debitur sebagai berikut:

Yahya Mustova SE

  1. Sebidang Tanah dan Bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHGB No.01360 terletak di Jl.Bibis Raya Perum Permata Griya Mandiri Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Luas 190 M2 an. Yahya Mustova Sarjana Ekonomi
    Harga limit :Rp. 805.000.000,-
    Uang jaminan :Rp. 241.500.000,-
  2. Sebidang Tanah dan Bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.3370 dan 3971 terletak di Dusun Tanubayan/Priyan Desa Trirenggo Bantul, Luas 308 M2 an. Yahya Mustova Sarjana Ekonomi Harga limit :Rp. 413.000.000,-
    Uang jaminan :Rp. 123.900.000,-

Pelaksanaan Lelang :
Hari : Rabu
Tanggal : 14 Agustus 2019
Batas Akhir Penawaran : 10.30 waktu server aplikasi sesuai WIB
Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Yogyakarta
Jalan Kusumanegara No.11 Yogyakarta

Syarat dan Ketentuan Lelang :

  1. Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara penawaran tertutup yang di akses pada sistem Domain www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang e-auction dapat dilihat pada menu tata cara dan penggunaan pada Domain tersebut.
  2. Pendaftaran calon peserta lelang dapat berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi Lelang e-auction pada alamat Domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP ( Ekstensi File .jpg atau .png ) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
  3. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas.
  4. Uang jaminan lelang
    Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
    b. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif di terima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
    c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Account masing-masing peserta lelang e-auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid / sah.
  5. Penawaran Lelang
    a. Penawaran harga lelang oleh masing-masing peserta lelang dapat dilakukan setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).
    b. Penawaran Lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.
  6. Pengembalian uang jaminan
    a. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
    b. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
    c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  7. Pelunasan lelang
    Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% ditunjuk ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai yang berlaku.
  8. Obyek lelang dijual dalam keadaan apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya.
  9. Karena satu hal pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun itu kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.
  10. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit. Informasi lelang dapat diperoleh dengan menghubungi PT Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk) Kantor Cabang Wates Telp. (0274) 773146, 773340, Hp. 081219084537 (Sdr. Dwinanto) atau KPKNL Yogyakarta Telp. (0274) 544091

Kulon Progo , 30 Juli 2019

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Cabang Wates

ttd.

Pemimpin Cabang

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved