Bisnis

Garuda Indonesia Sajikan Ulang Laporan Keuangan

Pasalnya, perusahaan penerbangan milik negara tersebut terbukti telah memanipulasi laporan keuangannya yang untung Rp 11,3 miliar.

Editor: Ari Nugroho
Kompas/Heru Sri Kumoro
Ilustrasi: Pramugari Garuda Indonesia melayani penumpang 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Garuda Indonesia Persero (Tbk) baru saja menyajikan ulang laporan keuangan tahun 2018 pada hari ini, Jumat (26/7/2019).

Pasalnya, perusahaan penerbangan milik negara tersebut terbukti telah memanipulasi laporan keuangannya yang untung Rp 11,3 miliar.

Padahal, setelah disajikan ulang, Garuda diketahui membukukan rugi bersih sebesar Rp 2,45 triliun.

Kisah Hotman Paris Damaikan Garuda Indonesia & Youtuber Rius Vernandes, Jadi Mediator Tanpa Bayaran

Tak hanya menyajikan ulang laporan keuangan, Garuda pun harus membayar denda.

Ketika dikonfirmasi kepada Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, dirinya mengatakan Garuda telah membayarkan seluruh sanksi yang berupa denda.

"Sudah. Garuda sudah bayar dendanya semua," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Adapun sanksi denda yang diberikan terdiri atas denda yang dijatuhkan kepada perusahaan sebesar Rp 100 juta, denda Rp 100 juta kepada seluruh jajaran direksi, dan denda Rp 100 juta ditanggung bersama oleh jajaran direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahun 2018.

Selfie di Pesawat Masih Diperbolehkan oleh Garuda Indonesia

Garuda Indonesia pun tak perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ulang dalam proses restatement laporang keuangan tersebut.

Pasalnya, hal tersebut tidak tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

"Tidak ada aturan OJK yang mewajibkan itu (RUPS) ulang," ujar dia.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Laporan Keuangan, Garuda Lunasi Denda ke OJK"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved