Polisi Tunggu Hasil Asesmen untuk Tentukan Proses Rehabilitasi Komedian Nunung dan Suaminya

Polisi Tunggu Hasil Asesmen untuk Tentukan Proses Rehabilitasi Komedian Nunung dan Suaminya

Editor: Hari Susmayanti
(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (kanan) dan July Jan Sambiran (kiri) dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Penentuan rehabilitasi terhadap komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran masih menunggu hasil asesmen.

Hasil asesmen tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan rehabilitasi Nunung.

"Hasil asesmen Nunung belum keluar, masih kita tunggu ya, hasil labfor pun masih kita tunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengajuan asesmen hanya dilakukan atas nama Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran.

Sementara, tersangka HM alias TB yang ditangkap bersamaan dengan Nunung tidak mengajukan asesmen.

'Hasil gelar perkara kita, kita tentukan haknya JJ dan NN untuk pengajuan asesmen. Hasilnya nanti kita sampaikan," ujar Calvijn.

Kabar Terbaru Kasus Nunung Pakai Sabu, Kronologi Pengedar Kirimkan Pesanan Sang Komedian

Nunung menjalani asesmen berupa tes rambut, tes darah, dan urine, Senin (22/7/2019) kemarin.

Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.

Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu-sabu itu adalah perhiasan.

Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan Rehabilitasi Komedian Nunung Tunggu Hasil Asesmen", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved