BREAKING NEWS : Polda DIY Tetapkan Patrich Wanggai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Adapun penetapan status tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) per 2 Juli 2019.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Penyerang kesebelasan Kalteng Putra, Patrich Wanggai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas dugaan penganiayaan terhadap Lalu Dhimas Ajie, warga Prawirodirjan, Gondomanan, 11 April 2019 lalu.
Status tersangka Patrich itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.
Adapun penetapan status tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) per 2 Juli 2019.
"Ya benar (Patrich sudah jadi tersangka)," tulis Yuliyanto via pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).
Kuasa hukum korban, Alam Dikorama, mengatakan pihaknya mengetahui penetapan tersangka Patrich sejak 6 Juli 2019 lalu.
• Lirik, Arti dan Link Download Lagu Senorita Shawn Mendes Featuring Camila Cabello
• Bu Sekdes Diminta Rekam Adegan Cabul oleh Selingkuhan, Videonya Viral, Kini Mereka Ditangkap Polisi
• Berburu Motor Lawas di Yudha Klasik Motor Yogyakarta
• Penerimaan CPNS 2019 Hanya Menggunakan Web Sscasn.bkn.go.id dan Sistem CAT, Tak Ada Cara Lain
Pihak korban pun berharap polisi menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional.
"Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ungkap Alam ditemui di kantornya kawasan Timoho.
Ditambahkan kuasa hukum korban lainnya, Benny Yulianingsih dari AB Partners, pihaknya sempat dipertemukan penyidik dengan Patrich Wanggai di Mapolda DIY beberapa waktu lalu.
Namun, belum adanya titik temu akhirnya membuat kasus penganiayaan tersebut dilanjutkan proses hukumnya.
"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaam, tapi sampai sekarang i'tikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pesepak bola kelahiran Nabire itu dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah bar, di kawasan Demangan Baru, pada Kamis (11/4) dini hari lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban sampai dirawat di rumah sakit.
Pengakuan Korban
Lalu Dhimas Ajie, korban penganiayaan Patrich Wanggai, mengatakan pihaknya sempat didatangi Patrich bersama tiga rekannya di kediamannya di Prawirodirjan seusai penetapan status tersangka untuk meminta tidak melanjutkan kasus tersebut.
Namun Dhimas menilai kedatangan Patrich saat itu jauh dari itikad baik penyelesaian kekeluargaan.
"Saat datang menemui saya justru marah-marah, saya merasa diinterogasi, jadi saya minta bertemu kuasa hukum saja," ujar Dhimas ditemui, Rabu (17/7/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Dhimas pun turut mengungkapkan kronologi penganiayaan yang ia alami, 11 April 2019 lalu.
Saat itu ia melihat Patrich tengah terlibat seteru dengan orang lain di lantai bawah kafe itu. Dhimas pun berinisitif melerai agar perkelahian itu tak berlanjut.
Namun ia justru dipiting oleh Patrich dan kemudian dipukul kepalanya hingga terjerembab di jalan dan tak sadarkan diri.
• Temukan Lima Video Mesum Bareng Wanita Lain, Perwira Polisi Ini Dilaporkan Istrinya
• Kronologi Pedagang Cilok Remas Organ Vital Wisatawan di Yogyakarta, Buntuti Korban dari Alun-alun
Atas pemukulan itu, Dhimas mengaku dua hari tiga malam dirawat di rumah sakit akibat penganiyaan itu.
"Saat itu saya lihat ada keributan, saya pisah, tidak ada kepentingan apapun. Saya lerai, tapi justru saya giring dia keluar dan tiba-tiba saya dipukul. Dipiting, saya berontak dan dipukul," kata Dhimas.
"Setelah itu saya tak sadar diri, dan tidak tahu lagi apa yang terjadi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Alam Dikorama, mengatakan pihaknya mengetahui penetapan tersangka Patrich sejak 6 Juli 2019 lalu.
Pihak korban pun berharap polisi menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional.
"Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ungkap Alam ditemui di kantornya kawasan Timoho.
Ditambahkan kuasa hukum korvan lainnya, Benny Yulianingsih dari AB Partners, pihaknya sempat dipertemukan penyidik dengan Patrich Wanggai di Mapolda DIY beberapa waktu lalu.
Namun, belum adanya titik temu akhirnya membuat kasus penganiayaan tersebut dilanjutkan proses hukumnya.
"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaam, tapi sampai sekarang i'tikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny. (*)