Hotline Public Service
Begini Prosedur Memperoleh Sertifikasi Makanan dan Minuman di Kabupaten Sleman
Upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dibidang hygiene makanan dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal maupun non formal
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dibidang hygiene makanan dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.
Di kabupaten Sleman sejak tahun 2004 upaya tersebut dilakukan dengan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05.5.1640.
Di dalam SPP-IRT produsen akan mendapat 2 ( dua ) sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP ) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT ).
• Penerima PKH dari Kabupaten Magelang Diajarkan Mengolah Pangan dan Kerajinan Bambu
Sebelum tahun 2004, sertifikat untuk produsen berupa Sertifikat Penyuluhan [ SP ].
Untuk selanjutnya di perbaharui menjadi Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga. Adapun Prosedur Untuk Memperoleh SP – IRT adalah :
• Kampanyekan Hidup Sehat, 500 Peserta Ikuti Yoga Bersama di Lapangan Pemkab Sleman
1. Pengajuan Permohonan
Mengisi Form yang disediakan Oleh dinas kesehatan Kab Sleman.
2. Persyaratan
a. Pemilik / penanggung jawab
* Memliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota
b. Pangan yang di produksi tidak boleh berupa :
* Susu dan hasil Olahannya
* Daging, Ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
* Pangan kaleng berasam rendah
* Pangan bayi
* Minuman beralkhohol
* Air minum dalam kemasan
* Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI
* Pangan lain yang di tetapkan oleh BPOM
https://dinkes.slemankab.go. id/
(TRIBUNJOGJA.COM)