PK Ditolak MA, Kuasa Hukum Minta Baiq Nuril Kuat Hadapi Putusan Penjara 6 Bulan

PK Ditolak MA, Kuasa Hukum Minta Baiq Nuril Tabah Hadapi Putusan Penjara 6 Bulan

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
FITRI RACHMAWATI
Baiq Nuril Maknun tengah menghadapi penolakan MA terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukannya Januari 2019 silam. Nuril dituduh telah merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekokahnya, H Muslim 

PK Ditolak MA, Kuasa Hukum Minta Baiq Nuril Tabah Hadapi Putusan Penjara 6 Bulan

TRIBUNJOGJA.COM - Setelah hampir lima bulan melalui proses persidangan, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknum dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Baiq Nuril pun tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.

 "Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Sidang PK kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukan oleh Baiq Nuril dipimpin oleh Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti.

Baiq Nuril Jalani Sidang PK Pertama, Menangis Melihat Ruang Tahanan

Dalam putusannya, majelis hakim menilai  Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim.

Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar H Muslim malu.

Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi.

Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.

"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan," kata Andi.

"Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ucapnya.

MA sebelumnya lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

California Diguncang Gempa Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Disusul Ratusan Gempa Beruntun

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelpon terdakwa sekitar satu tahun yang lalu," tutur Andi.

"Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa.

Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," kata dia.

Andi juga menegaskan, terdakwa yang menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan, tidak dapat dibenarkan.

Maka dari itu, lanjutnya, atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak.

Kuasa Hukum Langsung Temui Baiq Nuril

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi bersama timnya pun langsung menemui kliennya pascapengumuman PK oleh MA.

Kedatangannya ke kediaman Baiq Nuril untuk memberikan semangat dan menguatkan, agar kliennya tabah dan siap menghadapi keputusan penolahan PK oleh MA.

"Ini cukup mengejutkan, kita semua sebenarnya tidak percaya PK yang kami dan Nuril ajukan akan ditolak MA, ya..ini harus dihadapi. Tetapi Nuril harus kuat, harus siap karena dia tetap di posisi yang benar, Nuril tidak salah," kata Joko pada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Joko mengatakan, saat ini Nuril tengah ditenangkan tim kuasa hukum karena sangat terpukul mendengar informasi soal putusan MA yang menolak PK-nya.

Cerita Turis Thailand Curhat Digetok Tarif Mahal Saat ke Bromo: Saya Tidak Akan Kembali Lagi

"Bagaimanapun dia sedihlah menerima putusan MA ini, tetapi keyakinan Nuril bahwa dia tidak bersalah, meskipun MA menganggapnya bersalah dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK)," kata Joko.

Hadapi 6 bulan penjara

Joko mengatakan Majelis Hakim masih bersikukuh bahwa Nuril telah mentransmisikan konten asusila sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas ditolaknya putusan MA, Nuril akan menghadapi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nuril mengajukan Permohonan PK terhadap putusan MA, Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jonto putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017.

 Kronologi Kasus Baiq Nuril

Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Mataram, Nusan Tenggara Barat, Kamis (10/1/2018)
Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Mataram, Nusan Tenggara Barat, Kamis (10/1/2018) (KompasTV/FITRI RACHMAWATI)

Kasus Baiq Nuril masih berlanjut,,mantan pegawai honorer SMA itu sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja. Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.

Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA tempatnya dulu bekerja. 

Namun, hal tersebut berbuntut pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

SAFENet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan kronologi hingga ia terjerat kasus.

Melalui Twitternya, SAFENet menjelaskan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril bukan hanya sekali.

Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari sang Kepala Sekolah yang bernada melecehkan.

Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak menginap di hotel tersebut.

Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya.

Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan sang kepala sekolah.

Dalam percakapan tersebut sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.

Baiq Nuril menyimpan rekaman tersebut dan tidak menyebarluaskan.

Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.

Akhirnya, kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya.

Namun, kepala sekolah tersebut geram karena rekaman percakapannya tersebar.

Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.

Baiq Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.

Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.

Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.

Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.

Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.

"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum  Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.

"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.

Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.

Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Nasib Baiq Nuril berbeda jauh dari kepala sekolah yang telah dimutasi.

Ia justru dipromosikan dan tidak mendapat sanksi.

Kini, ia menjabat sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

Ia tidak dijatuhi sanksi apapun dari Pemerintah Kota Mataram. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 Bulan". 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved