Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Begini Bocoran BKN Soal Mekanisme Pendaftaran Hingga Pengumuman
Penerimaan CPNS dan PPPK 2019 Penerimaan CPNS dan PPPK 2019 Penerimaan CPNS dan PPPK 2019 Penerimaan CPNS dan PPPK 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan seluruh rangkaian proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 dilakukan secara online. Mulai dari pendaftaran, penyerahan berkas, dan hingga pengumuman kelulusan pelamar.
"Seluruh proses dilakukan secara online," Kata Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Ridwan menjelaskan, setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK/P3K) tahun ini.
Hingga akhirnya seorang dipelamar resmi menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Tahapan tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK.
"Kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," ungkapnya.
Ridwan belum bisa menyebutkan detail tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar tanggal demi tanggal.
Namun yang pertama kali ya g akan dilakukan BKN ialah mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK secara umum.
Ini termasuk jumlah dan posisi yang dibutuhkan tiap intansi baik di pusat dan daerah.
"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu."
"Nanti akan kita beritahukan, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," lanjutnya.
Proses tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2019 ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Akan tetapi ada sedikit perubahan yang dilakukan salah satunya penggantian soal ujian Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan yang lain masih tetap sama.
"Soal-soal SKD sudah disiapkan."
"Ada sejumlah yang kemungkinan tidak valid akan di-remove dari sistem, tetapi soal-soal baru juga akan ditambahkan," terang dia.
Pemerintah bakal kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebanyak 253.173 orang.
Ini terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Pendaftaran CPNS 2019 Diperkirakan Oktober, PPPK Pertengahan Agustus, Ini Tahap Pengadaan ASN
Pendaftaran CPNS 2019 diperkirakan pada Oktober mendatang. Mendahului pendaftaran CPNS 2019, pengadaan pegawai pemerintah melalui pendaftaran PPPK 2019 direncanakan pada Agustus 2019.
Informasi pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 tersebut diungkap Menpan RB Syafruddin, sebagaimana dilansir dari kompas.com via tribun-timur.com.
Saat in tampaknya pemerintah masih dalam proses tahapan-tahapan jelang pembukaan atau pengumuman pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019.
Sembari menanti jadwal resmi pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019, pemahaman tahapan seleksi penerimaan CPNS mulai dari perencanaan hingga pengadaan baik untuk dicermati.
Tribun Jogja melansir dari Tribun Timur, pemerintah mengeluarkan bocoran jadwal pelaksanaan seleksi ASN, melalui CPNS maupun PPPK 2019.
Disebutkan bahwa Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (MenpanRB) Syafruddin
menyebut pelaksanaan seleksi PPPK 2019 tahap II digelar pada pertengahan Agustus mendatang.
Sementara CPNS 2019, baru akan digelar setelahnya, yakni pada Oktober 2019.
Meski demikian jadwal resmi pendaftaran CPNS 2019 belum ditetapkan. Demikian juga link pendaftaran CPNS apakah melalui sscn.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id
Jumlah lowongan / formasi
Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.
Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.
Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan
Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.
Tahapan CPNS
Berdasarkan Pasal 19 dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa tahapan dalam pengadaan PNS, sebagai berikut:
a. perencanaan
Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.
b. pengumuman lowongan
Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam pengumuman tersebut paling sedikit memuat nama Jabatan, jumlah lowongan Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan PNS.
c. pelamaran
Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
d. seleksi
Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang.
Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah.
e. pengumuman hasil seleksi
PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi.
f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.
g. pengangkatan menjadi PNS
Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan, yakni lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani.
Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat CPNS 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu pali