Yogyakarta
KPU DIY Tunggu Keputusan MK untuk Penetapan Caleg
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, untuk saat ini KPU DIY belum bisa menetapkan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, untuk saat ini KPU DIY belum bisa menetapkan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019.
Hamdan menerangkan, sesuai tahapan, penetapan caleg terpilih paling lambat pada 4 Juli 2019, khususnya bagi mereka yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"KPU kabupaten kota sebetulnya bisa melaksanakan penetapan kemarin, KPU DIY belum bisa karena masih berperkara di Mahkamah Konstitusi, sehingga menunggu sampai putusan," ujarnya kepada Tribunjogja.com, Jumat (5/7/2019).
• Perselisihan Hasil Pemilu di MK, KPU Kulon Progo Buka 67 Kotak Suara
Ia menyampaikan, selama proses sengketa masih berlangsung di MK pihaknya belum bisa melakukan penetapan calon anggota legislatif terpilih.
• Persiapan Pilkada 2020, KPU Sleman Ajukan Anggaran Rp 42 Miliar
KPU kabupaten kota juga mengurungkan untuk melakukan penetapan Caleg karena adanya Surat KPU RI pada 3 Juli 2019 yang meminta KPU seluruh Indonesia untuk melakukan penundaan sampai adanya surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi.
"Persoalannya, karena di DIY ada gugatan, maka kami belum bisa melakukan penetapan itu. Kami harus menunggu proses sidang di MK selesai, baru penetapan kalau semua sudah clear," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)
Capaian Kinerja Penerimaan Bea Cukai Yogyakarta Capai 102, 83 Persen |
![]() |
---|
Sekda DI Yogyakarta Sebut Kasus COVID-19 Mulai Alami Penurunan |
![]() |
---|
Kemenag DI Yogyakarta Lantik 6 Pejabat Fungsional Tertentu |
![]() |
---|
ASN DIY yang Keluar Kota Saat Libur Imlek Dapat Sanksi Teguran hingga Penurunan Pangkat |
![]() |
---|
Cerita Suami Istri di Yogyakarta Gratiskan Pempek Bagi Tenaga Kesehatan yang Tangani Pasien Covid-19 |
![]() |
---|