Hotline Public Service

Bisakah Tiket Kereta Api Dibatalkan via Online?

Jika dulu untuk melakukan perubahan ataupun pembatalan jadwal tiket kereta api (KA) memang harus dilakukan secara offline.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
Ginanjar Kamil ?via Twitter Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Tiket Kereta Api 

TRIBUNJOGJA.COM - Hi Tribun Jogja, saya mau menanyakan. Apakah saat ini untuk membatalkan tiket kereta api bisa dilakukan secara online? Saya sering terkendala waktu kalau harus langsung ke stasiun. Terimakasih

+628585367XXXX

Terimakasih atas pertanyaannya.

Jika dulu untuk melakukan perubahan ataupun pembatalan jadwal tiket kereta api (KA) memang harus dilakukan secara offline.

Namun, saat ini ketika anda ingin melakukan pembatalan hanya cukup melalui aplikasi KAI Access.

Tiket Kereta Bandara Diskon 57 Persen selama Bulan Juli 2019

KAI Access sendiri merupakan aplikasi resmi yang dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dapat diakses menggunakan di smartphone berbasis iOS atau Android.

Untuk merubah ataupun membatalkan jadwal melalui aplikasi ini bisa dilakukan maksimum H-1 atau 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Mengenai langkah-langkahnya sendiri yakni:

Heboh Remaja Ditabrak dan Masuk Kolong Kereta Api, Febri Selamat dan hanya Luka Lecet

1. Pilih menu "My Trips". Lalu pilih kode booking atau kode pemesanan yang akan diubah jadwalnya (reschedule).

2. Pada menu "E-Ticket", klik tombol "Ubah Jadwal".

3. Pilih nama penumpang yang akan melakukan perubahan jadwal perjalanan kereta.

4. Setelah itu, lanjutkan ke proses pengubahan jadwal kereta.

5. Pada menu "Pesan Tiket", Anda dapat mencari tiket kereta sesuai dengan jadwal perjalanan yang baru.

6. Setelah itu akan muncul pilihan jadwal kereta. Anda dapat memilih jadwal perjalanan baru sesuai keinginan.

Untuk perubahan jadwal sendiri akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket yang diubah. 

KAI Access
 (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved