Kuota Bibit Unggul dan Zonasi Wilayah Kosong Akan Digunakan untuk Zonasi Mutu
Kuota untuk jalur zonasi wilayah di SMPN 5 Yogyakarta ada satu siswa yang tidak melakukan daftar ulang.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santoso Asrori, mengatakan apabila daya tampung jalur bibit unggul maupun jalur zonasi wilayah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tidak terpenuhi maka akan digunakan untuk kuota jalur zonasi mutu.
"Kalau kuota tidak terpenuhi akan digunakan untuk jalur zonasi mutu," ujarnya Senin (1/7/2019).
Terpisah, Humas dan Informasi PPDB SMPN 5 Yogyakarta, Sujiyana, mengatakan kuota untuk jalur zonasi wilayah di SMPN 5 Yogyakarta ada satu siswa yang tidak melakukan lapor diri.
Sementara untuk jalur bibit unggul ada dua siswa yang tidak melakukan lapor diri.
"Kuota zonasi wilayah kosong satu kursi, jalur bibit unggul yang tidak lapor diri ada dua siswa. Kuota yang kosong akan dialihkan untuk kuota zonasi mutu," kata dia.
Lanjutnya, apabila kuota untuk siswa Keluarga Tidak Mampu (KTM) juga tidak terpenuhi maka sisa kuota tersebut akan dialihkan untuk zonasi mutu.
Adapun kuota untuk siswa dari Keluarga Tidak Mampu di SMPN 5 Yogyakarta yakni sebanyak 32 siswa.
"Kuota untuk KMS ada 32 siswa, hingga siang ini yang daftar jalur KMS baru satu siswa," jelasnya.
Ia menjelaskan, adapun daya tampung siswa SMPN 5 Yogyakarta yakni 320 siswa dengan rincian 32 siswa untuk jalur bibit unggul, 96 siswa untuk jalur zonasi wilayah, 128 siswa untuk jalur zonasi mutu, 32 siswa untuk jalur Keluarga Tidak Mampu, 16 siswa untuk jalur prestasi dan 16 siswa untuk jalur perpindahan tugas orangtua. (*)