Info Penerimaan CPNS 2019 yang Perlu Kamu Tahu, Klaim Soal Simulasi CAT hingga Ciri Berkas Bodong

Info Penerimaan CPNS 2019 yang Perlu Kamu Tahu, Klaim Soal Simulasi CAT hingga Ciri Berkas Bodong

Editor: Iwan Al Khasni
BKNgoid
Momen dan ekspresi saat salah satu peserta tes Sekdin2019 IPDN di UPT BKN Bandarlampung setelah selesai mengerjakan dan melihat skor SKD dengan menggunakan CAT BKN. 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku tahu soal dan mengelar simulasi CPNS.

Melalui pemberitahuan resminya BKN menegaskan ada yang mengaku mengetahui soal CPNS dan menggelar simulasi/tryout dengan bekerjasama dengan BKN.

Oleh sebab itu masyarakat untuk tetap hati-hati dan menunggu informasi resmi dari BKN jika memang ada simulasi CAT.

Dilansir Tribunjogja.com dari laman bkn.go.id, selain soal simulasi, ada juga info salah soal pengangkatan CPNS dengan menggunakan berkas palsu mengatasnamakan
instansi.

Berikut ciri umum yang perlu diketahui publik berkas palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah:

1. SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN.

Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN.

Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah,
jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.

2. Perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu.

Sesama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.

3. Tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN, contoh lain seperti memalsukan
identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.

Perlu kami ingatkan bahwa segala proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak berbayar alias gratis.

Jadi jika ada oknum yang mencoba menjanjikan pengangkatan menjadi ASN dengan mensyaratkan sejumlah uang, dipastikan tindakan itu adalah penipuan.

Sampai saat ini Panselnas masih menunggu usulan kebutuhan ASN dari instansi pusat dan daerah, serta belum menentukan timeline penerimaan ASN Tahun 2019.

Terbitnya Peraturan PANRB tentang kebutuhan nasional ASN pada Maret 2019 lalu dilakukan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
dalam hal penyampaian kebutuhan ASN secara nasional di awal tahun anggaran.

Selain informasi dan dokumen palsu penerimaan CPNS, Humas BKN juga mendapat laporan tentang adanya pembebanan biaya kepada CPNS untuk penerbitan pendidikan dan
pelatihan (Latsar) dan SK di sejumlah instansi daerah.

Untuk itu diimbau kepada setiap instansi sebelum menyampaikan usulan kebutuhan pegawai agar tidak hanya merencanakan pembiayaan gaji, tetapi juga harus meliputi
anggaran Latsar dan sebagainya.

Diingatkan kembali kepada publik bahwa informasi penerimaan ASN baik CPNS maupun P3K hanya dikeluarkan secara resmi oleh laman instansi pemerintah dengan domain go.id
dan media sosial resmi instansi.

BKN juga meminta agar masyarakat waspada terhadap oknum mengatasnamakan pejabat di instansi tertentu yang mensyaratkan sejumlah uang untuk pengangkatan CPNS. Rekrutmen
secara resmi hanya dilakukan oleh pemerintah melalui Panselnas.

BKN Sebut Penerimaan PPPK Lebih Awal Dibanding Penerimaan CPNS 2019

Pemerintah kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 sebanyak 253.173 orang. Jumlah itu terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja ( PPPK/P3K).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)Muhammad Ridwan, mengatakan terkait proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 segera diumumkan ke publik. Namun dirinya belum
bisa memastikan kapan persisnya.

Ridwan mengungkapkan, pada SOP itu telah diatur mekanisme awal hingga akhir pada seleksi CPNS 2019.

Seperti pengumuman selama 15 hari kerja, pendaftaran online, seleksi, dan lainnya.

"Itu semua akan kami sampaikan pada waktunya," tuturnya.

Dia mengungkapkan, untuk penerimaan tahap II ini, kemungkinan besar yang lebih dahulu dibuka dan diseleksi adalah untuk calon P3K.
Hal itu juga sempat disinggung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin beberapa waktu lalu.
"Yang duluan adalah P3K tahap II, tahap I sudah kemarin. Pak Menpan RB ada sebut bulan, yang duluan seleksi adalah seleksi P3K. Kapan (pelaksanaan) saya belum tahu,"
imbuhnya.

Guna memberikan informasi kepada masyarakan, BKN telah mem-posting informasi terkait penerimaan CPNS 2019 di media sosial, baik Instagram, Facebook, dan Twitter.

"Saya belum tahu detailnya, kapan, di mana, bagaimana. Tetapi, SOP pelaksanaanya sudah jelas," kata Ridwan kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

BKN ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa ada penerimaan CPNS 2019.

"Prosesnya belum bisa disampaikan karena memang belum ada detailnya.

Masih banyak hal yang perlu dipersiapkan, selain menganalisis masukan dari daerah-daerah, kami juga akan melakukan evaluasi seleksi kompetensi bidang (SKB) yang
dibilang terlalu sulit," tambahnya.

Imbauan Resmi BKN

Menpan RB secara resmi telah mengumumkan melakukan penerimaan dan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 yang akan dibuka setelah Lebaran nanti.

Usai ada surat dari Menpan RB tentang pendaftaran CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan 254 ribu pegawai ASN dibutuhkan di tahun 2019.

Pengumuman tersebut diinformasikan seiring dengan kabar adanya penerimaan CPNS 2019 dibuka seusai lebaran. Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Calon
Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat menteri perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2019.

Surat Menteri Syafruddin bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangi sejak 17 Mei 2019 dan bersifat segera.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus
memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar

Setelah adanya pengumuman surat tersebut, BKN kini menginformasikan 254 ribu pegawai ASN dibutuhkan di tahun anggaran 2019 dengan rincian untuk pegawai Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved