Sengketa Hasil Pilpres 2019

Sidang Pengucapan Putusan MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, Pantau Siaran Langsung di Sini

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa pilpres hari ini

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

Sidang Pengucapan Putusan MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, Pantau Siaran Langsung di Sini

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (27/6/2019) akan menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 mulai pukul 12.30 WIB.

Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dilaksanakan lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa yakni pada Jumat (28/6/2019).

Massa Aksi di Gedung MK Mengaku Dapat Undangan Halal Bihalal

Sidang pembacaan putusan bisa dipantau melalui layanan live streaming lewat akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

Berikut Link akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI :

Mahkamah Konstitusi

Sidang MK Pilpres Kamis (27/6/2019)
Sidang MK Pilpres Kamis (27/6/2019) (mkri.id)

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).

Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang sengketa Pilpres sebanyak lima kali, mulai agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan.

Grafis tahapan sidang sengketa Pilpres di MK
Grafis tahapan sidang sengketa Pilpres di MK (Antara Foto/Hafidz Mubarok A)

Pemohon dalam perkara ini ialah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sedangkan pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, pemohon menyampaikan 15 petitum dan menghadirkan 15 saksi serta dua ahli.

Sementara termohon, dalam jawabannya, meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh petitum pemohon.

Dalam persidangan, termohon tak menghadirkan satupun saksi dan hanya mendatangkan seorang ahli.

Sedangkan pihak terkait mendatangkan dua orang saksi serta dua orang ahli.

Sebagai termohon, KPU mengaku siap untuk menerima dan menjalankan apapun putusan Mahkamah nantinya.

"Apapun keputusan MK, kita berharap semua pihak dapat menerima dan KPU siap melaksanakan keputusan MK," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pelanggaran Administratif Pemilu dari Kubu Prabowo-Sandi

Begitupun Kubu Prabowo, sebagai pihak pemohon, akan mematuhi, menghormati, dan percaya sepenuhnya pada putusan Mahkamah.

 "Disampaikan Pak Prabowo, kita percayakan sepenuhnya kepada persidangan di MK," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Tak hanya itu, Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima apapun putusan MK.

"Apapun putusan MK, harus diterima oleh para pihak yang dengan jiwa yang besar," ujar Yusril dalam keterangan pers, Rabu (26/6/2019).

Siapkan 47 Ribu Petugas Pengamanan

Persiapan matang pun sudah dilakukan pihak Polri dan TNI jelang pembacaan putusan sengketa pilpres 2019 besok.

Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, 17.000 personel TNI dan 28.000 Polri.

Kemudian ada pula aparat pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.

Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.

Lalu, ada pula personel yang berjaga di obyek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.

Larang demo di depan MK

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian, agar tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Alasannya, ujar Tito, bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak mengganggu ketertiban publik.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Keputusan itu juga berkaca dari kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019, yang diduga telah direncanakan oleh sekelompok perusuh.

Tito mengaku tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan diskresi kepolisian untuk membuat kekacauan.

"Jadi peristiwa 21-22 (Mei) itu sudah direncanakan memang untuk rusuh. Saya tidak ingin itu terulang kembali. Kebaikan yang kita lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan. Untuk itu, saya larang semua unjuk rasa di depan MK yang melanggar ketertiban publik," ungkap dia.

Massa yang mau melakukan aksi unjuk rasa dialihkan ke area di depan Patung Kuda. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Siang Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/08175081/kamis-siang-ini-mk-bacakan-putusan-sengketa-hasil-pilpres

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved