PPDB Online SMP

Pendaftaran PPDB SMP di Sleman Mulai Dibuka Besok, Ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Online

Pendaftaran PPDB SMP di Sleman Mulai Dibuka Besok, Ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Online

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
ppdb.slemankab.go.id
PPDB Online SMP di Kabupaten Sleman 

Pendaftaran PPDB SMP di Sleman Mulai Dibuka Besok, Ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Online

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jumat (28/06/2019) besok, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP negeri di Kabupaten Sleman dibuka serentak.

Pendaftaran pun bisa dilakukan secara online melalui situs ppdb.slemankab.go.id.

Pendaftaran PPDO online jenjang SMP dibuka mulai 28 Juni hingga 2 Juli mendatang.

Pendaftaran akan ditutup pada 2 Juli pukul 11.59 WIB.

Melalui keterangan tertulis, Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menyatakan PPDB SMP akan menggunakan 3 jalur yaitu Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua.

Jalur ini juga berlaku pada PPDB SD dan SMA beberapa waktu lalu.

"Zonasi akan mendominasi 90 persen daya tampung sekolah, sedangkan dua jalur lainnya masing-masing maksimal 5 persen dari daya tampung," jelas Kadisdik Sleman Sri Wantini, Kamis (27/06/2019).

Cek Hasil PPDB Online 2019 SMP Jakarta via ppdb.jakarta.go.id dan Jadwal Pengumuman Bangku Kosong

Ketika Sistem Zonasi PPDB 2019 Membuat Seluruh Siswa SDN 1 Sukasari Tidak Diterima di SMP Mana pun

Berbeda dengan SD dan SMA negeri, PPDB SMP negeri akan terbagi dalam 3 jalur Zonasi Khusus. Pertama berdasarkan Zonasi Radius, dua lainnya adalah Zonasi KK Miskin dan Zonasi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Sleman Reni Tri Pujiastuti beberapa waktu lalu mengatakan calon peserta didik wajib memiliki username untuk mengakses situs PPDB.

Username bisa diambil dari SD asal yang masih dalam lingkup Kabupaten Sleman mulai hari ini. Orang tua calon peserta didik pun tinggal menemui pihak sekolah yang bersangkutan.

"Namun untuk SD-nya yang bukan dari Sleman wajib mengambil username langsung di Kantor Disdik pada 28-29 Juni," jelas Reni.

Usai melakukan pendaftaran secara online, orang tua calon peserta didik wajib menyerahkan berkas berupa akte kelahiran hingga Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya ke SMP tujuan.

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Online SMA / SMK 2019 DI Yogyakarta via yogyaprov.siap-ppdb.com

Proses verifikasi berkas tersebut bisa dilakukan mulai 1 hingga 3 Juli 2019.

Berikut persyaratan PPDB Online tingkat SMP di Kabupaten Sleman

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Memiliki akta kelahiran (bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk melengkapi paling lambat pada semester 2 (dua))

3. Melampirkan Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum pelaksanaan PPDB

4. Melampirkan piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi

5. Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali

6. Membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan

7. Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif dan/atau calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara daring sebagai berikut:

1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman http://ppdb.slemankab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan

2. Calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai.

3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan untuk jenjang SMP dan 2 (Dua) satuan pendidikan untuk jenjang SD.

4. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

5. Calon peserta didik didampingi orang tua/wali melakukan verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju setelah melakukan pendaftaran mandiri dengan membawa print out bukti pendaftaran dilampiri dengan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan kepada petugas verifikasi pendaftaran.

6. Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang diserahkan ke dalam sistem PPDB.

7. Calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi. Jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.

8. Bagi calon peserta didik yang melakukan perubahan satuan pendidikan dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran.

9. Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB sesuai jadwal yang ditetapkan.

10. Perpindahan berkas pendaftaran terverifikasi dilakukan antar satuan pendidikan setelah pengumuman oleh petugas yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.

11. Setiap calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

12. Calon peserta didik berkebutuhan khusus hanya dapat mendaftar di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. (Tribunjogja/Alexander Ermando)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved