Bisnis
Sejumlah Driver Taksi Online Pilih Bermitra dengan Paguyuban Atau Koperasi
Masih minimnya sosialisasi terkait pengurusan izin ASK ini menjadi salah satu kendala mendasar yang dirasakan beberapa driver.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa driver taksi online di wilayah Yogyakarta masih mengeluhkan syarat mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebagai syarat legalitas.
Masih minimnya sosialisasi terkait pengurusan izin ASK ini menjadi salah satu kendala mendasar yang dirasakan beberapa driver.
Somad misalnya, salah satu driver taksi online di Yogyakarta mengaku, pengurusan izin ASK ini sebenarnya sudah diketahui oleh sejumlah driver taksi online seperti dirinya yang biasa beroperasi di Yogyakarta.
Sayang, informasi yang diterima sejauh ini masih setengah-setengah dan hanya dari mulut ke mulut sesama driver.
• Cerita Istri Perwira Polisi Pede Jadi Driver Taksi Online
“Itu kalau tidak salah sudah diatur dari Menteri Perhubungan ya. Lewat Permenhub 118. Kami sudah tahu tapi tidak secara detail. Cuma dari obrolan sesama driver. Syarat mengurus seperti apa dan sanksi nya nanti seperti apa kalau tidak punya izin ASK itu saya juga kurang tahu,” kata Somad lugas.
Seperti diketahui, pengemudi taksi online kini tak lagi diwajibkan uji KIR.
Melainkan, harus mengurus ASK.
Peraturan ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang mulai berlaku penuh per 18 Juni 2019.
Peraturan ini direspon beragam oleh driver.
Di Jakarta misalnya, sejumlah driver mengeluhkan tarif mengurus izin ASK yang mencapai Rp 5 juta.
Sedangkan di Yogyakarta, meski biaya mengurus izin ASK tidak sebesar di Jakarta, sejumlah driver nampak memilih memakai jasa pihak ketiga demi mendapt legalitas, termasuk Somad.
• Ojek atau Taksi Online Boleh Gunakan GPS, Ini Syaratnya
“Saya daftar di salah satu paguyuban driver taksi online di Yogyakarta. Langsung dibuatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan surat keterangan sejenis izin usaha. Keluar biaya sekitar Rp 140 ribu. Lebih praktis dari menyingkat waktu. Kalau urus ASK pribadi takutnya ribet dan butuh waktu lama,” kata Somad.
Senada dengan Somad, driver taksi online lainnya, Bambang memilih menjalin kemitraan dengan salah satu koperasi yang menaungi driver taksi online.
Sederhananya, Bambang akan mendapat NIB karema berada di bawah naungan koperasi.
Sedangkan pihak koperasi, punya wewenang untuk ikut melakukan pengawasan.
“Ditarik satu bulan Rp 100 ribu nanti otomatis diambilkan dari deteksi dompet kredit dari akun masing-masing driver sebesar Rp 25 ribu setiap minggu. Setelahnya kita akan mendapat layanan emergency, pendampingan dari pihak koperasi dam masuk grup koperasi untuk mempermudah komunikasi,” kata Bambang.
Sementara itu Purnomo Suanto selaku Ketua DPD Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Jateng - DIY mengatakan, beberapa driver taksi online memang masih berlindung di bawah payung paguyuban atau koperasi demi mendapat legal operasional mereka ketika beroperasi sebagai driver taksi online.
• Driver Taksi Online Harap Segera Ada Payung Hukum Baru
“Itu sah saja. Tapi status izin ASK mereka ya dari koperasi atau paguyuban yang menaungi. Bukan izin ASK secara pribadi. Kami yang pro dengan sistem legalitas taksi online yang tertuang dalam PM 118 sedang gencar mendorong para driver mengurus izin ASK secara pribadi atau individu,” kata Purnomo.
Dijelaskan Purnomo, mengurus izin ASK secara personal ini sebenarnya tidak terlalu rumit seperti yang dibayangkan para driver online.
Syaratnya mudah, dan telah diterangkan cukup gamblang dalam PM 118 tersebut.
Biaya yang dikeluarkan juga tidak begitu mahal seperti yang dikeluhkan para driver di Jakarta.
Ini karena penentuan tarif izin ASK masing-masing daerah bisa saja berbeda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah.
Di Yogyakarta, besaran biaya mengurus izin ASK sendiri sudah disesuaikan besaran biaya retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemda setempat melalui Perda masing-masing.
“Di Yogyakarta itu mengurus SK ASK kena Rp 200 ribu berlaku lima tahun. Laket awal pengurusan izin driver juga mendapat kartu elektronik standar pelayanan dengan biaya Rp 40 ribu setahun dan asuransi jasa raharja Rp 180 ribu satu tahun. Jadi total biaya izin ASK tahap pertama Rp 420 ribu. Daerah lain bisa beda,” katanya.
Informasi lebih lanjut mengenai menguris izin ASK ini menurut Purnowo bisa didapatkan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) setempat.
Di kantor dinas ini, sudah disiapkan petugas khusus yang melayani pengurusan ASK untuk keperluan legalitas operasional para driver taksi online. (TRIBUNJOGJA.COM)