Cara dan Syarat Ambil Token Pendaftaran PPDB Online 2019 SMA/SMK Negeri Yogyakarta

Cara dan Syarat Ambil Token Pendaftaran PPDB Online 2019 SMA/SMK Negeri Yogyakarta

Editor: Iwan Al Khasni
diy.siap-ppdb.com
Laman PPDB Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 

Cara dan Syarat Ambil Token Pendaftaran PPDB Online 2019 SMA/SMK Negeri Yogyakarta

Tribunjogja.com Yogyakarta -- Pendaftaran PPDB Online 2019 Yogyakarta di Yogyakarta tak lama lagi akan dimulai.

Sesuai dengan tahapannya Pendaftaran dimulai Senin sampai Rabu (24-26 Juni 2019) secara online.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmata Baskara Aji, mengungkapkan untuk calon peserta didik yang berdomisili di DIY dapat mengambil
token di SMA/SMK Negeri terdekat dengan tempat tinggalnya.

Panduan dan Jadwal PPDB Online 2019 SMA / SMK DI Yogyakarta, Ini Daya Tampung per Kab/Kota

"Mau milih SMA ambil token di SMK boleh. Mau ambil SMK ambil token di SMA boleh," ujarnya.

Ia menegaskan, setiap calon peserta didik hanya dapat mengambil satu token.

Sehingga tidak mungkin apabila calon peserta didik dapat mengambil lebih dari satu token.

"Karena begitu mengambil token, nomor ujian nasionalnya langsung kita kunci," jelasnya.

Sementara bagi lulusan luar DIY, PIN/Token dapat diambil di Balai Dikmen kabupaten/kota.

Adapun berkas maupun persyaratan yang diharus dibawa pada saat mengambil token yakni Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian
Nasional.

Selain itu, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orangtua, fotokopi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya.

Untuk diketahui Pengambilan PIN/Token dan verifikasi berkas untuk mendaftar sekolah jenjang SMA/SMK di DIY pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dimulai hari
ini, Kamis (20/6/2019).

Sesuai jadwal yang tertera pada petunjuk teknis (juknis), pengambilan token dapat dilakukan pada 20, 21, 24 dan 25 Juni 2019.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan pada PPDB di Yogyakarta:

Pendaftaran PPDB Online 2019 Yogyakarta, Penjelasan Penentuan Zonasi Sekolah

- Pendaftaran dimulai Senin sampai Rabu (24-26 Juni 2019) secara online. Pelayanan ditutup sampai Rabu, 26 Juni 2019 pulul 16.00.

- Seleksi dilakukan Senin sampai Kamis (24/27 Juni 2019).

- Pengumuman dilakukan Jumat, 28 Juni 2019.

- Kuota siswa baru di setiap sekolah, 5 persen jalur prestasi, zonasi 90 persen dan 5 persen jalur perpindahan orang tua dari daya tampung siswa di sekolah.

- Perubahan juknis terbaru, satu kelurahan punya opsi tiga sekolah yang masuk zona 1. Sebelumnya satu kelurahan hanya 1 sekolah.

- Efek satu kelurahan ada tiga sekolah masuk zona 1 membuat persaingan menjadi lebih ketat.

- Siswa dan orang tua harus cermat menentukan pilihan sekolah. Karena ketika tidak diterima di sekolah pilihan pertama dan mendaftar sekolah lain di zona sama maka
siswa tersebut belum tentu langsung diterima di sekolah alternatif kedua karena yang jadi prioritas adalah siswa yang lebih dulu mendaftar.

Apa kata dinas pendidikan soal sistem zonasi?

Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Disdikpora DIY menjelaskan, penentuan zonasi tidak hanya berdasarkan pada jarak wilayah dengan sekolah tetapi juga dilihat pertimbangan
populasi.

Sementara penambahan satu wilayah yang kini memiliki tiga sekolah zona 1 berdasar pada masukan sejumlah lembaga.

“Sebelumnya kita sudah membuka masukan dari sejumlah pihak, seperti ORI, anggota dewan dan sejumlah lembaga lainnya,"

"Jadi ada masukkan menambah sekolah yang sebelumnya hanya satu sekolah di zona 1 menjadi satu wilayah memiliki tiga opsi zona satu. Efeknya, persaingan menjadi lebih
besar,” kata Aji.

Yang kemudian layak jadi perhatian masyarakat utamanya orang tua, siswa harus cermat dalam menentukan pilihan sekolahnya.

Pasalnya, yang jadi pertimbangan utama ketika seorang anak gagal masuk di sekolah pilihan pertama bukan nilai, melainkan siswa yang lebih dulu mendaftar di sekolah
tersebut.

“Jadi misal ada anak gagal masuk di sekolah A lalu mencoba masuk sekolah B, siswa tersebut belum tentu masuk meski ada siswa di sekolah B yang nilainya lebih rendah."
"Yang diterima adalah siswa yang nilainya lebih rendah tapi dia mendaftar terlebih dahulu (daftar sebagai sekolah prioritas),” kata Aji.

Pada akhirnya, menurut Aji, wajar jika kemudian masyarakat dibuat kebingunan dengan sistem zonasi ini.

Mengingat, sistem zonasi ini belum sepenuhnya berjalan di Indonesia.

Arahnya, memang menjadikan pendidikan di Indonesia merata dan menghilangkan status sekolah favorit di masa yang akan datang.

Khusus PPDB di DIY, penentuan wilayah desa atau kelurahan yang masuk dalam zona 1 dianggap belum sepenuhnya memenuhi harapan. ( Tim Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved