Said Didu Sebut Jabatan Ma’ruf Amin di Anak Perusahaan Masuk Kategori Pejabat BUMN
Said Didu, saksi dari BPN Prabowo menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
TRIBUNJOGJA.COM - Saksi dari Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Said Didu, menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN. Namun Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN.
• Jadwal Lanjutan Sidang MK Hasil Pilres 2019 Hari Ini, Catatan Sidang Sebelumnya
• KPU Curiga pada Bukti yang Dibawa Saksi BPN Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Lantas, Said bercerita bahwa sekitar 2005, dia menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN. Saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN.
Akhirnya peserta rapat menyepakati Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ujar Said.
Menurut Said, sejak tahun 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN.
Selain itu, kata Said, pihaknya dan Bawaslu pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2019.
• Gaji Guru Honorer di Kota Ini Ditetapkan Rp1,7 Juta per Bulan, Jika Statusnya PNS Gajinya Segini
• Haris Azhar Tolak Jadi Saksi BPN Prabowo di Sidang MK, Ini Alasannya
Said mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN yakni Andi Arief dan Raden Pardede memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih menjadi tim sukses.
"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," ucap Said.
Sebelumnya, ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden. Ia menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Bambang mengatakan, profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam situs resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. (Kristian Erdianto)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersaksi di MK, Said Didu Sebut Dewan Pengawas Anak Perusahaan Masuk Kategori Pejabat BUMN"
Said Didu
Saksi BPN Prabowo
Jabatan Maruf Amin
Sengketa Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pilpres 2019
Pilpres 2019
5 Shio Paling Beruntung Besok Senin, 1 Maret 2021 : Ada yang Ambisius |
![]() |
---|
Hanya 1 Zodiak yang Kurang Beruntung Hari Ini Minggu 28 Februari : Siapa Dia? |
![]() |
---|
9 Shio yang Diramalkan Hoki Hari Ini, Minggu 28 Februari 2021 : Anda Beruntung! |
![]() |
---|
Update Covid-19 Indonesia Minggu 28 Februari 2021 Pagi, Tambah 6.208 Pasien, Jakarta Tertinggi |
![]() |
---|
Hasil Liga Inggris Malam-Dini Hari Tadi City Menang, MU Harus Kejar 13 Poin, Kans Chelsea ke 4 Besar |
![]() |
---|