Penerimaan CPNS 2019, Segini Kebutuhan PNS Pemkab Sleman dan Banyumas Tahun Ini
Penerimaan CPNS 2019. Usulan CPNS juga harus mempertimbangkan keuangan daerah masing-masing. Misal butuh 3.500, tapi keuangan daerah hanya mampu 500
Penerimaan CPNS 2019, Segini Kebutuhan PNS Pemkab Sleman dan Banyumas Tahun Ini
Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, tengah menyusun jumlah formasi yang akan diusulkan dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Banyumas Achmad Supartono mengatakan, saat ini kebutuhan PNS di Kabupaten Banyumas mencapai 3.500 orang.

"Kami baru membuat angka-angkanya, mungkin minggu ini baru akan diusulkan ke Jakarta. Untuk kebutuhan PNS masih sama dengan tahun sebelumnya, sekitar 3.500 orang,"
kata Supartono di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (17/6/2019), dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com
Supartono meminta masyarakat yang akan mendaftar CPNS untuk mulai mempersiapkan diri.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada kepastian jumlah formasi yang dibuka.
"Tahapan sekarang baru mengajukan formasi, itu menjadi referensi bagi masyarakat yang berminat untuk bersiap saja. SOP-nya kami mengajukan dulu, nanti diberi formasi
berapa. Kami hanya mengusulkan, nanti digodok di pusat," kata Supartono.
Lebih lanjut, Supartono mengatakan, dari total jumlah kebutuhan PNS, sebagian besar untuk formasi guru dan tenaga kesehatan, sedangkan sisanya untuk mengisi berbagai
formasi.
"Usulan CPNS juga harus mempertimbangkan keuangan daerah masing-masing. Misal butuh 3.500, tapi keuangan daerah hanya mampu 500, ya ambilnya 500," kata Supartono.
Pemkab Sleman
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Kabupaten Sleman akan mengajukan jumlah yang dibutuhkan untuk penerimaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) pada 2019.
Plt Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Suyono, mengatakan untuk tahun ini pihaknya mengusulkan sebanyak 727 orang dengan komposisi 30% CPNS, dan 70%
PPPK atau 220 CPNS dan 507 PPPK ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PAN RB.
Adapun secara prioritas yang dibutuhkan kali ini adalah untuk tenaga pendidikan, kesehatan, jabatan fungsional teknis, dan jabatan pelaksana.
"Jumlah ini akan diusulkan paling lambat minggu kedua Juni. Jika tidak diusulkan berarti dianggap tidak membutuhkan," ujarnya kepada Tribunjogja.com, Selasa
(11/6/2019).
"Sementara kemampuan APBD baru sanggup mampu menggaji 727 ini," imbuhnya.
Sejauh ini, tenaga yang dimiliki oleh Sleman sebanyak 9.280 orang.
Jumlah Itu pun masih kurang karena kebutuhan tenaga untuk Kabupaten Sleman sebanyak 14.947 orang.
"Maka untuk mengantisipasinya kita optimalkan pegawai yang ada sekarang, walaupun kekurangan kekurangan 5.567 orang," tutupnya.
Dilansir dari Kompas.com, lowongan kerja untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pemerintah pada tahun 2019.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Syafruddin, Kamis (9/5/2019) lalu.
Rencananya rekrutmen dan pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai pada Oktober 2019.
"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan usai Musrembangnas, di Jakarta.
Tetapi, mantan Wakapolri itu menuturkan, rekrutmen CPNS tahun ini tetap mengutamakan guru honorer.
Adapun usai Lebaran pada Juni 2019, Syafruddin mengungkapkan akan dibuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K / PPPK Tahap II.
Siapkan Dokumen
Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menyiapkan dokumen CPNS 2019.
Pemerintah melalui Kemenpan RI mengumumkan tahun ini kembali dibuka pendaftaran CPNS 2019.
Kurang lebih 100 ribu formasi akan dibuka. Perhatikan jadwal, formasi, dan dokumen dari KemenpanRB.
"Mungkin sama dengan tahun lalu (kira-kira), Oktober atau November," kata Syafruddin pada konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Mantan Wakapolri ini juga memastikan jumlah formasi sebanyak 100 ribu formasi.
Selain CPNS, pemerintah juga membuka pendaftaran rekrutmen sekitar 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K dalam dua tahap pada 2019.
Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib untuk dipersiapkan.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi PNS.
Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat
dikecualikan.
Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.(*)