Gunungkidul

Tak Terima Diputus Cintanya, Foto Syur Mantan Cewek Dibagikan Cuma-cuma Lewat FB, WA dan Instagram

Tak terima jalinan asmaranya diputus sang kekasih, AS warga kecamatan Ngawen, Gunungkidul, Yogyakarta sebarkan foto syur pujaan hatinya di medsos

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Iwan Al Khasni
via Parent-Connection
ILUSTRASI 

 Tak Terima Diputus Cintanya, Foto Syur Mantan Cewek Dibagikan Cuma-cuma Lewat FB, WA dan Instagram

Tribunjogja.com Yogyakarta - Tak terima jalinan asmaranya diputus sang kekasih, AS warga kecamatan Ngawen, Gunungkidul, Yogyakarta sebarkan foto syur pujaan hatinya di
media sosial.

Tak terima dengan kelakukan AS (24), FR (23) warga Ngawen langsung melaporkan mantan pacarnya itu ke Polisi Resort (Polres) Gunungkidul.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjogja.com dari kepolisian, Kasus ini bermula ketika AS merasa sakit hati kepada mantan kekasihnya FR (23) karena diputus
cinta.

AS merasa kesal kepada mantannya nekat menyebar foto syur sang mantan ke media sosial, korban yang mengetahui foto pribadinya disebar langsung malaporkan kepada Polres
Gunungkidul.

Kasat Reskrim AKP, Riko Sanjaya mengatakan laporan tersebut masuk pada tanggal 23 April 2019 lalu, mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung mencari
keberadaan AS.

"Laporan tersebut tentang penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila, awalnya kami merasa kesulitan mencari pelaku karena pelaku tidak ada di rumahnya lalu kami
mendapatkan informasi pelaku berada di Kecamatan Ngawen," kata Kasat Riko.

Riko menjelaskan, Pelaku diketahui belum lama ini pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran bersama keluarganya.

Lalu pada Selasa (4/6/2019), pelaku baru bisa diamankan dan sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan,"

"Kepada polisi AS akhirnya mengakui telah menyebar foto bermuatan asusila milik FR,"

"AS nekat menyebar foto tersebut lantaran sakit hati usai diputus oleh korban. Pelaku menyebar konten porno menggunakan akun media sosial Facebook, Instagram dan WA
miliknya," pungkasnya.

Rico mengatakan, pelaku dijerat UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

"Pelaku saat ini masih terus kita periksa di Mapolres Gunungkidul,"katanya.

Pendaftaran Ujian Masuk UGM Yogyakarta Jalur Ujian Tulis Cek Disini, Syarat Hingga Biaya Daftar

Cara Login Pendaftaran SBMPTN 2019, Isi Biodata dan Panduan Pilih Program Studi PTN Favorit

Kejadian Serupa di Aceh

Gara-gara diputuskan sang pacar, seorang pemuda di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menyebarkan foto bugil sang ke kekasih melalui media sosial Facebook.

Korban yang diketahui berinisial M(22) tersebut akhirnya melaporkan perbuatan mantan pacarnya, Zul (21) ke polisi.

Petugas kepolisian kemudian bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Zul.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.

“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan sur dan sebagian bugil,"

"Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.

Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.

Deretan Foto Editan yang Bikin Ngakak! Perhatikan Keterangan Foto dan Hasil Editannya

Cerita Pria Sakit Hati Bakar Mobil Toyota Agya yang Masih Bau Dealer, Ternyata Aksinya Salah Sasaran

Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.

“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya,"

"Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap. Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.

Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. ( Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved