Seleb
Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Langsung Ajukan Banding
Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Langsung Ajukan Banding
Ahmad Dhani menjalani sidang putusan kasus Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (11/6/2019) siang. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua R Anton Widyopriyono tersebut, Dhani divonis 1 tahun penjara.
TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot.
Vonis tersebut dijatuhkan olah majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019) siang.
Atas vonis tersebut, pentolan grup musik Dewa tersebut pun langsung mengajukan banding.
"Saya banding yang mulia," kata Ahmad Dhani merespon pertanyaan Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono soal respon putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
• Kisah Cinta Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Nikahi Wartawati, Tak Nyerah Isyarat Cinta Ditolak
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 11 Juni 2019 : Peruntungan Lengkap Asmara 12 Horoskop
• Video Flashmob Seru Para Karyawan Grand Zuri Malioboro Sambut Ulang Tahun ke-6
Sementara, tim jaksa penuntut umum menyebut masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Hakim sendiri memberi waktu maksimal 7 hari atas upaya hukum jaksa menyikapi vonis tersebut.
"Selambat-lambatnya kami beri waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya," jelas Hakim Anton.
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot.
Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
• Lewat Podcast, Risa Saraswati Umumkan Kehamilan
• Ponpes Sunan Kalijaga: Tidak Perlu Aksi Masa Saat Sidang Pendahuluan Sengketa Pemilu di MK RI
Selasa, 23 April lalu, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
• Waspada, 4 Zodiak Ini Suka Menyimpan Dendam
Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Banding, Jaksa Pikir-pikir", https://regional.kompas.com/read/2019/06/11/14073371/divonis-1-tahun-ahmad-dhani-banding-jaksa-pikir-pikir.