THR PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Dijadwalkan Cair Hari Ini, Peraturan untuk Pegawai Swasta Kapan?
THR PNS, Polri, TNI dan Pensiunan. Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah cair pada 24 Mei 2019
THR PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Dijadwalkan Cair Hari Ini, Peraturan untuk Pegawai Swasta Kapan?
Para Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 pada Jumat
(24/5/2019) ini. Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah cair pada 24 Mei 2019.
Terbaru, THR ASN, prajurit TNI serta anggota Polri akan cair akhir Mei, tapi Presiden Jokowi umumkan gaji ke-13 masih lama cair. Pernyataan tersebut disampaikan
Presiden RI, Jokowi di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) lalu.
Di tempat tersebut hadir sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri untuk buka puasa bersama Presiden Jokowi. Mereka pun bertepuk tangan riuh saat Presiden berbicara soal waktu
pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idulfitri 2019. "Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir
bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.
Mendengar pernyataan Presiden, sontak para prajurit TNI-Polri bersorak sorai sehingga menyebabkan suasana di Lapangan Monas menjadi riuh. Selain itu, Presiden Jokowi
juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS dan gaji ke-13. Adapun peraturan
yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan
peraturan daerah.
Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat. “Dan Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala
daerah,” kata Sri Mulyani.
THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS
Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)?
Apakah mereka mendapatkan THR?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga
non-struktural juga akan menerima THR.
Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.
Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.
"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut
beleid tersebut.
Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.
Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.
Apabila sama dengan jadwal pencairan THR PNS maka akan cair pada 24 Mei 2019.
Kendati begitu, apabila belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan, maka dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan hanya satu kali sesuai dengan penghasilan paling besar.
Jika THR yang diterima lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.
Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau
THR penerima tunjangan janda/duda.
LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan
presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
Berikut daftar THR yang diterima tahun ini:
* Kepala LNS: Rp 26,23 juta
* Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta
* Sekretaris: TRp 23,42 juta
* Anggota: Rp 23,42 juta
* Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
* Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
* Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
* Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta.
Tingkatkan Kesejahteraan TNI-Polri
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI-Polri.
Pada 2018, pemerintah sudah meningkatkan jumlah tunjangan kinerja TNI-Polri.
Khusus Babinsa, anggaran operasionalnya pun sudah ditingkatkan.
"Memang baru 5 persen, karena ekonomi yang kita harapkan meningkat secara tajam juga masih terkendala penurunan pertumbuhan ekonomi global," ujar Jokowi.(*)
THR Swasta

DIkutip Tribunjogja.com dari kominfo.go.id, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta
dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung
jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP),
atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan
berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut kemungkinan besar pencairan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan menggunakan peraturan kepala daerah.
Hal ini untuk mengejar pencairan tanggal 24 Mei.
"Saya belum dapat laporan dari staf yang terbaru. Tetapi kemungkinan besar pakai Peraturan Kepala Daerah untuk mengejar tanggal 24 Mei, " jelas Kepala Disnakertrans
DIY, Andung Prihadi Santoso, Rabu (15/5/2019).
Dia pun memperkirakan mekanismenya akan sama dengan provinsi-provinsi lainnya yakni dengan memakai dasar peraturan Gubernur untuk dasar hukum pencairannya.
Untuk detail teknis, karena Disnakertrans berurusan THR non pemerintah/swasta, maka sudah ada bagian yang mengurusinya.
Adapun untuk pencairan THR bagi non pemerintah atau swasta pihaknya terus melakukan pengawasan. Selain itu, pihaknya juga membuka posko untuk pengaduan THR.
"Kami mengawasi pemberian THR ini sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Jangan sampai ada yang tidaj dibayarkan haknya, " jelasnya.
Tahun lalu ada sekitar 11 perusahaan yang harus berurusan dengan pihaknya karena masalah THR ini. Hal ini karena perusahaan tersebut tidak membayarkan THR pada
karyawan.
"Jumlah itu hanya yang masuk ke Pemprov, masih ada yang di kabupaten atau kota. Kami minta perusahaan tertib membayarkan THR, " jelasnya.
Pengamat Perburuhan, Dr Hempri Suyatna menilai untuk pencairan THR pada PNS biasanya sudah punya alokasi anggaran. Sehingga, diperkirakan pencairan THR untuk ASN
tidak menjadi persoalan.
"Yang seringkali bermasalah adalah di perusahaan-perusahaan. Jumlah THR harus sesuai regulasi. Ini adalah bagian dari hak mereka, "ujarnya.
Menurutnya, jika ada pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun minimal diberikan satu kali gaji.
Pihaknya pun mendesak pemerintah supaya tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR.
"Demikian juga pemerintah pusat harus melakukan pengawasan terhadap pemda-pemda, " ujarnya.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS di
lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan diberikan sekitar 24 Mei 2019 mendatang.
Pada kesempatan sebelumnya, ia tak berani buka suara terkait jadwal pencairan THR karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang THR yang
mengamanatkan untuk pencairan THR diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Nggak perlu Perda. Instruksi dari pusat bahwa Perda diganti Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Kalau di Yogya (Pemkot Yogyakarta) sekitar 24 Mei," ucapnya, Rabu
(15/5).
Kadri menuturkan bahwa memang terdapat perbedaan mekanisme pemberian THR antara tahun ini dan sebelumnya. Pada 2018 lalu, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah yang
kemudian turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan yang mengamanatkan daerah untuk menyusun Peraturan Walikota (Perwal).
"Tahun ini diminta Perwal," ucapnya.
Terkait kebutuhan anggaran THR, Kadri menjelaskan bahwa nilainya masih sama dengan tahun 2018 yakni sekitar Rp 23 miliar untuk seluruh PNS di lingkungan Pemerintah
Kota Yogyakarta. Selanjutnya untuk gaji di bulan Juni, Kadri menambahkan bahwa PNS tetap menerima gaji sesuai jadwal meski pada 1 Juni merupakan hari libur.
Menanggapi soal kejelasan THR yang akan diterimakan pada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, salah satu PNS Eselon III yang enggan disebutkan namanya
menyambut gembira hal tersebut. Pasalnya ia telah mempersiapkan kebutuhan dengan menggunakan uang THR untuk keluarganya.
"Senang. Rencananya THR dibuat untuk keperluan mudik," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Sigit Wicaksono mengatakan bahwa tidak terhambatnya pemberian THR beserta gaji ke-13 dan gaji bulanan bagi PNS di
lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, harus menjadi cambuk yang memacu kinerja mereka untuk lebih giat lagi.
"Tidak lantas menjadikan puasa sebagai alasan kenapa pelayanan kok menjadi turun," bebernya.
Politisi Partai Nasdem tersebut juga mengingatkan bahwa selain PNS, tenaga bantu atau Naban di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga harus diperhatikan. Mereka
yang selama ini bekerja dan juga mendapatkan porsi yang sama dengan PNS, layak mendapatkan THR tersebut.
"Dari sisi beban kerja, kadang lebih banyak ketimbang PNS. Banyak yang porsi PNS dikerjakan Naban. Oleh karenaua, Naban juga layak dapat THR. Jangan sampai persoalan
administrasi menghambat dan syukur-syukur diberikan bersanaan dengan THR PNS," bebernya. ( Tribunjogja.com )