PPDB 2019

Siswa Kurang Mampu Harus Lampirkan Bukti Ikut Program Penanggulangan Kemiskinan Saat Daftar PPDB

Siswa Kurang Mampu Harus Lampirkan Bukti Ikut Program Penanggulangan Kemiskinan Saat Daftar PPDB

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
istimewa
ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sudah tidak berlaku lagi pada tahun ini.

Bagi siswa yang tidak mampu, nantinya bisa melampirkan bukti keikutsertaan program penanggulangan kemiskinan yang dilegalisir di desa setempat.

Didik Wardaya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora DIY) mengungkapkan tahun ini aturan penggunakan SKTM diganti.

Perkumpulan Wali Murid Adukan Masalah PPDB ke DPRD DIY

Jika tahun lalu bagi siswa yang miskin memang harus melampirkan SKTM pada saat PPDB, namun untuk tahun ini diganti dengan lampiran bukti keikutsertaan program penanggulangan kemiskinan yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota.

"Jadi di masing-masing kabupaten ada. Dasarnya apa yang ada dalam PPDB yang ada di basis data di Dinas Sosial. Nanti dia hanya melampirkan keikutsertaan itu," terangnya. (Tribunjogja I Siti Umaiyah)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved