Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul Cairkan THR PNS Senilai Rp38,4 Miliar, Bulan Juli Pencairan Gaji ke-13

Pemkab Gunungkidul Cairkan THR PNS Senilai Rp38,4 Miliar, Bulan Juli Pencairan Gaji ke-13

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mencairkan anggaran sebesar Rp38,4 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, pihaknya memastikan pada Jumat (24/5/2019) ini pemerintah daerah  telah memenuhi kewajiban dengan mentransfer THR seluruh PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul

"Sudah kami transfer, anggaran didapat dari pos alokasi kegiatan yang dituangkan dalam APBD 2019 untuk besarannya ya berbeda-beda tergantung dengan golongan dan pangkat yang dimiliki," katanya.

Saptoyo menjelaskan dalam mekanisme pencairan THR kali ini berbeda dibanding dengan tahun sebelumnya.

THR PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Dijadwalkan Cair Hari Ini, Peraturan untuk Pegawai Swasta Kapan?

Pencairan THR kali ini harus melalui regulasi yang tertuang pada peraturan bupati.

“Kalau dulu cukup dengan peraturan menteri keuangan sudah bisa dilaksankaan pencairan. Tapi, sekarang harus ada perbup sebagai payung hukum dalam pencairan,” katanya.

Setelah mendapatkan THR pada hari ini, kabar gembira kembali menghapiri PNS yang berada di Gunungkidul pasalnya pemkab saat ini mempersiapkan pencairan tambahan gaji yang ada dalam program gaji ke 13.

“Untuk gaji ke 13 sudah dipersiapkan dan rencananya akan dicairkan pada bulan Juli,” imbuhnya. (Tribunjogja I Wisang Seto Pangaribowo)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved