Pilpres 2019

Rencana BPN Prabowo Daftarkan Gugatan Pilpres, Kesiapan MK, dan Harapan Jokowi

Rencana pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Kamis 23 Mei 2019. Berkas dan persyaratan telah disiapkan

Tayang:
Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil Pilpres 2019, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

Rencana BPN Prabowo Daftarkan Gugatan Pilpres, Kesiapan MK, dan Harapan Jokowi

TRIBUNJOGJA.COM - BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu / Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada Kamis (23/5/2019). 

Berkas dan syarat pengajuan gugatan sengketa hasil Pemilu / Pilpres 2019 dari kubu Prabowo, dikabarkan telah siap untuk didaftarkan ke MK. 

Rencana pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ini sesuai keputusan Prabowo-Sandiaga beberapa waktu lalu.

Terkait rencana itu, MK pun telah menyatakan siap menangani sengketa hasil Pilpres 2019

Sementara, Presiden Jokowi dalam jumpa pers menyatakan ia yakin MK bakal objektif dan independen dalam mengambil keputusan. 

Rencana BPN Prabowo

Berdasarkan informasi dilansir Tribun Jogja dari kompas.com, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019).

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

"Besok (pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Berhentilah Sejenak! Mencari Informasi Terkini Terus Menerus Bisa Membahayakan Kesehatan Anda

Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil.

Pernyataan Sikap Prabowo Subianto - Sandiaga Uno
Pernyataan Sikap Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (youtube Kompas TV)

Siapa Dalang Kericuhan Aksi 22 Mei, Terungkap dari Hasil Investigasi, Aparat Akan Tindak Tegas

Polisi Ungkap Ada Rekaman Pertemuan Rancang Kerusuhan di Jakarta dan Rencana Serang Jokowi

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.

Kesiapan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman menegaskan, MK telah siap menangani gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilu 2019.

Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

"Yang jelas persiapannya sudah sangat matang 100 persen. Terkait dengan persidangan nanti juga sudah siap," ujar Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, lanjut Anwar, para personel dan jajaran MK menyediakan waktu 24 jam untuk melayani peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa.

Anwar menuturkan, untuk pilpres, MK memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan persidangan yang akan dimulai pada 14 Juli 2019.

"Kalau untuk pilpres itu 14 hari dari tanggal 14 Juli dan diputuskan hasilnya pada 28 Juli. Kalau untuk Pileg persidanganya 30 hari," ungkapnya kemudian.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menambahkan, MK memprioritaskan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019 sesuai dengan Peraturan MK dan amanat Undang-Undang Pemilu.

"Kalau untuk pilpres, strategi MK sesuai dengan keputusan MK No. 5 tahun 2018, yaitu memprioritaskan sengketa pilpres lebih dulu. UU juga menyatakan sengketa pilpres harus selesai 14 hari," ujar Fajar, Selasa (21/5/2019).

Maka dari itu, lanjutnya, sengketa pilpres harus selesai lebih dulu dibandingkan pileg.

Meskipun surat keputusan (SK) pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilu ditetapkan bersama, namun untuk perselisihan sengketa memiliki kebijakan yang berbeda.

Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.

Pelayanan di MK berlangsung 24 jam.

Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa dini hari (21/5/2019).

Komentar Jokowi

Sementara, Presiden Joko Widodo meyakini hakim Mahkamah Konstitusi akan bekerja dengan obyektif dan independen dalam memutus gugatan hasil pilpres 2019 yang rencananya akan diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Saya meyakini bahwa hakim di MK akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang ada, berdasarkan fakta yang ada," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait kerusuhan pascapengumunan hasil pemilu 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait kerusuhan pascapengumunan hasil pemilu 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay via kompas.com)

Presiden Jokowi Tegaskan TNI-Polri Akan Menindak Tegas Perusuh yang Merusak Negara

Jokowi menegaskan, konstitusi sudah mengatur bahwa segala perselisihan dan sengketa pemilu diselesaikan melalui MK.

Tidak ada cara lain yang bisa ditempuh jika keberatan dengan hasil pemilu.

"Dan saya menghargai Pak Prabowo-Sandi yang telah (berencana) membawa sengketa pilpres itu ke MK," kata Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi menegaskan pemerintahannya tidak akan memberi ruang kepada siapapun yang akan menganggu keamanan nasional.

"Kita tidak akan memberikan ruang untuk perusuh-perusuh yang akan merusak negara kita. Tidak ada pilihan, TNI dan Polri akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Presiden.

Dalam jumpa pers tersebut, Jokowi didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal pol Tito Karnavian.

Hadir pula Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Jumpa pers tersebut menyikapi aksi unjuk rasa yang berakhir kerusuhan pada Selasa (21/5/2019) dini hari hingga, Rabu pagi, di beberapa lokasi di Jakarta.

Pemerintah menduga, aksi kerusuhan tersebut sudah direncanakan. Hal itu terlihat dari kronologi kejadian.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kamis Besok, BPN Prabowo Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK dan Jokowi Yakin Hakim MK Putus Gugatan Prabowo Sesuai Fakta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved