Kisah Yuli Lestari Dukuh Pandeyan Bantul Yogyakarta yang Ditolak Warga, Ingin Patahkan Argumen

YULI LESTARI dilantik sebagai Dukuh Pandeyan oleh Kepala Desa Bangunharjo, Yuni Ardi Wibowo. Yuli dinyatakan sebagai dukuh terpilih

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com | Ahmas Syarifudin
Proses pelantikan Yuli Lestari sebagai Dukuh Pandeyan di Pendopo Balai Desa Bangunharjo Sewon Bantul Jumat (17/5/2019) | Spanduk penolakan terhadap Dukuh Perempuan yang dibawa massa aksi ketika mendatangi Balai Desa Bangunharjo 

YULI LESTARI dilantik sebagai Dukuh Pandeyan oleh Kepala Desa Bangunharjo, Yuni Ardi Wibowo, pada Jumat (17/5/2019) sore, pukul 16.00 WIB. Pelantikan Yuli di Pendopo Balai Desa resmi disaksikan oleh sejumlah kerabat, warga dan Jajaran Pimpinan Kecamatan Sewon.

TERLIHAT  hadir Camat Sewon Danang Irwanto dan juga Kepolsek Sewon Kompol Paimun. Pelantikan Yuli, sebagai Dukuh Pandeyan, dibarengkan dengan pelantikan Hari Wantoro sebagai Dukuh Gatak. Prosesnya berjalan seperti pada umumnya. Diawali dengan pembacaan sumpah dan kemudian pelantikan.

"...Dengan resmi saya melantik saudari Yuli Lestari dan saudara Hari Wantoro untuk mengemban amanat rakyat dengan sebaiknya-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya," kata Kepala Desa Bangunharjo, Yuni Ardi Wibowo, ketika melantik keduanya sebagai Pamong Desa.

Tidak ada yang aneh dalam pelantikan sore itu. Namun yang barangkali sedikit berbeda adalah, proses pelantikan kedua Pamong itu dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dan satpol PP. Musababnya, adalah kejadian enam jam sebelum pelantikan digelar.

Ada ratusan orang mendatangi Pendopo Balai Desa Bangunharjo. Mereka membawa spanduk penolakan yang dialamatkan kepada Yuli Lestari, sebagai Dukuh Pandeyan.

Satu di antaranya yang menolak adalah Suparman. Sebenarnya dia merupakan Ketua RT 02 di Dukuh Pandeyan. Namun sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap Yuli Lestari, dia langsung meletakkan jabatannya sebagai ketua Rukun Tetangga. "Jadi mulai hari ini saya bukan ketua RT lagi. Saya sudah mengundurkan diri," tegasnya.

Ia mengklaim bukan hanya dirinya yang lantang mengundurkan diri sebagai bentuk protes siang itu. Tetapi penolakan juga datang dari tiga ketua RT lain, yang ada di Padukuhan Pandeyan. Masing-masing merupakan RT 03, 04 dan 05.

Joki Tes Masuk FK UM Surabaya Ngaku Mahasiswa UGM dan ITB, Penyewa Jasa Bayar Rp125 Juta

Viral Video Poli Bule Inggris Istri Nur Khamid Pulang ke Bali, Ketahuan Lagi Makan Terong Plus Tahu

Dari lima RT yang ada di Pandeyan, menurut Suparman hanya ada satu RT yang mendukung Yuli Lestari menjabat sebagai Dukuh. Yaitu RT satu yang tidak lain, kata Suparman, ketua RT-nya dijabat oleh suami Yuli sendiri. "RT yang lainnya menolak semua. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama," ujar dia.

Dia mengklaim warga sudah bulat bersepakat. Bahkan, bukan hanya sejumlah ketua RT yang serentak meletakkan jabatannya. Sejumlah petugas posyandu dan PKK di Pandeyan diakui Suparman, kebanyakan menolak. "Mereka semua menyatakan mundur. Sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tegas dia.

Nilai Tertinggi

Proses seleksi pemilihan Dukuh Pandeyan dilakukan pada awal bulan, tepatnya tanggal 4 Mei 2019.

Mekanismenya sudah sesuai aturan yang berlaku. Setidaknya seperti itu yang dikatakan oleh Ketua Panitia Seleksi Pamong Desa Bangunharjo, Sayono.

Ia menceritakan proses pemilihan pamong desa melibatkan panitia yang berjumlah tujuh orang.

Terdiri dari Pamong Desa tiga orang, BPD dua orang dan tokoh masyarakat atau lembaga dua orang. "Kita juga melibatkan pihak ketiga. Independen. Dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta," terangnya.

Dalam proses penjaringan seleksi Dukuh Pandeyan ada enam calon yang berkompetisi. Lima laki-laki dan satu perempuan. Masing-masing adalah Daryanto, Dwi Nor Wibowo, Anas Yunarto, Ahyan Haerani, Aan Ikwanuddin Alwi dan Yuli Lestari.

Mereka mengikuti tes seleksi yang meliputi tes tertulis, psikotes, wawancara, praktek dan pidato.

"Semuanya diuji dan semuanya dari tim independen. Hasilnya seketika itu langsung kita umumkan. Tidak ada selang waktu. Semuanya secara transparan dan terbuka," kata Sayono.

Akumulasi nilai dari semua tes yang diujikan, Yuli Lestari menempati skor tertinggi sebanyak 73,9. Urutan kedua dan seterusnya ditempati Daryanto dengan nilai 67.0, Dwi Nor Wibowo 65,4, Ahyan Haerani 62,0, Anas Yunarto 59,7 dan Aan Ikwanuddin dengan nilai 59,4.

Dari hasil tersebut, Yuli dinyatakan sebagai dukuh terpilih mengalahkan lima kontestan lainnya. Proses seleksi berjalan lancar dari siang sampai sore. Seketika itu juga nilainya keluar. Langsung bisa diketahui.

KPU Tetapkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Saksi BPN Tak Mau Tanda Tangan

Yuli meskipun perempuan berhasil menempati nilai tertinggi dan berhak menduduki jabatan Dukuh. Ia dilantik namun empat ketua Rukun Tetangga [RT] membubuhkan tanda tangan keberatan.

Penyebabnya karena Yuli seorang perempuan dan dianggap kurang bisa bekerja maksimal. "Kami kurang cocok aja Dukuh Perempuan. Kerjanya kurang maksimal. Contohnya, kalau diajak rapat malam-malam nggak bisa," ujar Suparman, mantan ketua RT 2 Pandeyan dan menjadi salah satu warga yang menolak saat ditemui Jumat (17/5/2019).

Yuli Lestari pun buka suara soal penolakan dirinya menjadi dukuh. "Saya ikut tes, saya rangking pertama. Lalu salah saya apa?"sambungnya terbata-bata di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Senin (20/5/2019).

Menurut dia, tak hanya penolakan jadi dukuh lewat demo, sempat ada beberapa sepeda motor yang menggemborkan knalpotnya di depan rumah dan membuang kertas-kertas berisi penolakan.

"Ada juga menolak karena saya galak. Saya ini guru TK, tidak pernah saya memarahi anak-anak. Juga katanya saya susah dimintai tanda tangan. Lha memangnya saya siapa?

Wong saya belum jadi dukuh. Warga juga tidak yakin saya bisa melek hingga larut malam dan bisa dibangunkan jika terjadi sesuatu malam hari,"bebernya.

"Tetapi saya tetap mau jadi dukuh, saya mau mematahkan argumen mereka yang beranggapan perempuan tidak bisa apa-apa. Saya khawatir nanti perempuan yang lain tidak

berani, cukup saya saja yang didemo. Apalagi dalam peraturan juga tidak ada larangan perempuan tidak boleh jadi dukuh,"lanjutnya.

Ketua Panitia Seleksi Pamong Desa Bangunharjo, Sayono menegaskan, pihaknya melaksanakan tugas mengacu pada peraturan yang ada. "Syarat dukuh itu warga negara Indonesia. Tidak menyebutkan dukuh harus perempuan," ujar Sayono.

Ia mengatakan andai kata tim panitia seleksi dalam melaksanakan tugas melanggar aturan. Misalkan saja ada kecurangan maka penolakan warga dianggap beralasan. "Tapi kalau ditolaknya karena senang dan tidak senang, ya monggo,"katanya.

Komentar Pejabat Bantul

Kepala Desa Bangunharjo, Yuni Ardi Wibowo mengatakan semuanya sudah ada aturan dan Pemerintah Desa sejauh ini berjalan sesuai mekanisme dan aturan itu.

Dukuh terpilih, Yuli Lestari, menurutnya juga sudah sesuai syarat dan aturan. Sebagai persyaratan Dukuh terpilih juga sudah mendapatkan dukungan dari seratus warga.

"Dukungan seratus warga itu sudah clear. Artinya dia mendapatkan dukungan dari masyarakat," katanya.

Langkah ke depan, sebagai Lurah Desa Yuni Ardi Wibowo akan mengarahkan Dukuh Pandeyan terpilih, Yuli Lestari untuk lebih aktif bersosialisasi. "Merangkul warga dan tokoh masyarakat. Saya yakin nanti bisa," harap dia.

Camat Sewon, Danang Erwanto menyayangkan sikap sebagian warga Pandeyan yang masih menolak Yuli Lestari menduduki jabatan sebagai Dukuh.

Padahal, menurut dia, proses seleksi Pamong Desa di Bangunharjo itu sudah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ia mengaku sangat terbuka dan bisa menerima usulan dari warga, apabila memang ada aturan yang dilanggar.

"Tetapi jangan ajak kami melanggar aturan. Aturannya sudah jelas," katanya, Jumat (17/5/2019)

Ia mengajak kepada warga Pandeyan yang masih menolak untuk mengikuti aturan. Menurut dia, Yuli Lestari bisa menjabat sebagai Dukuh karena telah mengikuti serangkaian proses seleksi dan berhasil mendapatkan nilai terbaik. "Calonnya ada enam. Karena ini seleksi. Maka kita pilih yang terbaik," jelasnya.

Proses seleksi Pamong Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bangunharjo menurut Danang sudah benar dan dilakukan transparan.

Mulai dari melayangkan pemberitahuan ke Kecamatan, pembentukan panitia seleksi, sosialisasi dan melibatkan pihak ketiga. Dalam hal ini Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta. "Sehingga hasilnya Independen. Tidak ada intervensi," tuturnya.

Bupati Bantul Drs H Suharsono angkat bicara terkait persoalan Yuli Lestari, Dukuh yang ditolak warganya di Pandeyan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang Dukuh dijabat oleh seorang perempuan.

Apalagi, proses pengisian jabatan Pamong tersebut, menurut dia sudah sesuai prosedur dan aturan.

"Tidak ada alasan untuk membatalkan [pelantikan Dukuh perempuan]. Kemarin, semuanya sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Tidak ada yang dilanggar," katanya, dikomplek gedung Parasamya, Bantul, Senin (20/5/2019).

Suharsono mengatakan justru dirinya yang akan dinyatakan melanggar aturan, apabila membatalkan pelantikan Yuli Lestari sebagai Dukuh.

Ia kemudian mempersilakan apabila ada warga yang keberatan dan hendak membawa persoalan ini keranah hukum. Dirinya siap menghadapi. "Tapi lebih baik musyawarah saja," terangnya.

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan Pemerintah Kabupaten Bantul tetap akan mengakui proses yang telah dilakukan oleh panitia seleksi Pamong di Desa Bangunharjo itu.

Menurut Helmi, sikap pemerintah Bantul tetap menghormati dan mendorong pihak kecamatan dan Desa untuk melantik Yuli Lestari sebagai Dukuh definitif.

Ia mempersilahkan apabila tidak puas dengan sosok yang terpilih silahkan bisa disampaikan sesuai mekanisme yang ada. Misalkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN].

"Tetapi bila [penolakan] dilakukan diluar jalur hukum, pokoke aku ora setuju dukuh harus diganti. Kami tidak mungkin melakukan," terangnya. ( Ahmad Syarif  | Christi Mahatma | Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved