Pilpres 2019

Inilah Perbandingan Hasil Rekapitulasi Suara KPU dan Quick Count Lembaga Survei

Penetapan hasil Pilpres 2019 dilakukan pada Selasa (21/5/2019) dini hari dilakukan lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan yakni Rabu

Editor: Rina Eviana
Tribun Video/monica
Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2019 

Inilah Perbandingan Hasil Rekapitulasi Suara KPU dan Quick Count Lembaga Survei

TRIBUNJOGJA.COM- Setelah rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional rampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Penetapan hasil Pilpres 2019 dilakukan pada Selasa (21/5/2019) dini hari dilakukan lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan yakni Rabu (22/5/2019).

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Lalu bagaimana perbandingan hasil rekapitulasi perolehan suara KPU dan hasil quick count  lembaga survei?

Simak ulasannya.

Dilansir dari Tribun Jakarta dan Kompas.com, hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.

Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved