Pemilu 2019
Cium Rencana Inkonstitusional, Wiranto Sebut Itu Kejahatan Serius dan Minta Demo 22 Mei Dibatalkan
Wiranto telah mencium rencana inkonstitusional itu dan mengatakan demo 22 Mei bakal mengepung kantor KPU, Bawaslu, DPR dan Istana.
Cium Rencana Inkonstitusional, Wiranto Sebut Itu Kejahatan Serius dan Minta Demo 22 Mei Dibatalkan
TRIBUNJOGJA.COM - Demo besar-besaran melalui aksi 22 Mei 2019 untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU disebut berbau rencana inkonstitusional.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto telah mencium rencana inkonstitusional itu dan mengatakan dalam agenda demo menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2019 itu massa bakal mengepung kantor KPU, Bawaslu, DPR dan Istana.
Wiranto pun menegaskan hal itu merupakan kejahatan serius yang mengancam kedaulatan negara.
• Mobil Teroris Putar Balik, Petugas Gabungan Kejar Sampai Tanjakan, Lima Orang Ditangkap

• Selundupkan Senjata untuk Aksi 22 Mei, Mayjen S dan Praka BP Ditahan
• Penyataan Sikap Prabowo Subianto Tanggapi Pengumuman Hasil Rekapitulasi KPU
• Ucapan Rasa Syukur Keluarga Besar Jokowi di Solo,
Informasi dihimpun Tribun Jogja dari kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, ada rencana inskonstitusional dalam agenda demo pada Rabu (22/5/2019) besok.
Demo tersebut untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU.
Wiranto mengatakan, dalam demo besar-besaran di Jakarta tersebut, rencananya massa akan mengepung kantor KPU, Bawaslu, DPR, hingga Istana.
Pihak pendemo mengundang warga dari luar Jakarta untuk datang ke Ibu Kota.
Masalahnya, kata dia, ada rencana untuk menduduki kantor-kantor tersebut.
"Itu tindakan keliru, tidak dibenarkan. Tindakan yang akan melawan hukum dan tidak akan didukung masyarakat banyak. Itu adalah kejahatan serius yang mengancam kedaulatan negara," kata Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Wiranto menegaskan, siapapun yang menduduki kantor lembaga harus bertanggungjawab secara hukum.
Rapat Pleno KPU Kota Yogya Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
KPU Sleman Tetapkan 50 Anggota DPRD, PDI-P Mendominasi Jumlah Kursi |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pemilu 2019 di MK, KPU Kota Magelang Lengkapi Data Pendukung |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Magelang Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih |
![]() |
---|
Penetapan Caleg Terpilih Kota Magelang Belum Pasti, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|