Pemilu 2019
KPU Gunungkidul Surati Parpol untuk Ingatkan Caleg Terpilih Sampaikan LHKPN
Ahmadi menjelaskan saat ini selain menunggu hasil resmi dari rekapitulasi di tingkat pusat pihaknya juga tengah mempersiapkan proses pelantikan anggot
Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - KPU Gunungkidul mengirimkan surat edaran untuk partai politik terkait dengan dengan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, walaupun anggota legislatif belum ditetapkan partai politik sudah bisa membuat perhitungan terkait dengan perolehan kursi berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, sedangkan untuk pengumuman resmi pada tanggal 20 Juni mendatang.
"Dengan adanya surat tembusan ini diharapkan para caleg segera mengurus, karena jika tidak mengurus ada sanksinya yaitu caleg bisa tidak dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)," katanya, Jumat (17/5/2019).
• Kasus Pembakaran Surat Suara di Gunungkidul Ditangani Polres
Ahmadi menjelaskan saat ini selain menunggu hasil resmi dari rekapitulasi di tingkat pusat pihaknya juga tengah mempersiapkan proses pelantikan anggota legislatif terpilih.
"Salah satunya dengan memberikan surat edaran kepada para partai politik peserta pemilu 2019 untuk menginstruksikan para caleg untuk memngurus LHKPN ke KPK, karena tanda terima LHKPN akan dijadikan salah satu syarat pengusulan caleg yang akan dilantik," katanya.
Lanjutnya LHKPN sebenarnya sudah ada sejak pencalonan seorang caleg, namun hal tersebut belum mengikat caleg masih boleh untuk tidak melampirkan LHKPN.
"Berbeda dengan syarat untuk pelantikan calon terpilih, semua calon harus menyerahkan tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK maskimal tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih," paparnya.
• Gunungkidul Cultural Connectivity Diharapkan Dapat Dongkrak PAD Gunungkidul
Ahmadi mengatakan jika ada caleg tidak mengurus LHKPN maka caleg tidak akan diusulkan menjadi caleg terpilih.
"Kami berharap para caleg segera menyerahkan LHKPN ke KPU," imbuhnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Rekapitulasi suara pemilu 2019 di DIY
KPU Gunungkidul
Calon Legislatif (Caleg)
Lapor LHKPN
Tribunjogja.com
Rapat Pleno KPU Kota Yogya Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
KPU Sleman Tetapkan 50 Anggota DPRD, PDI-P Mendominasi Jumlah Kursi |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pemilu 2019 di MK, KPU Kota Magelang Lengkapi Data Pendukung |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Magelang Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih |
![]() |
---|
Penetapan Caleg Terpilih Kota Magelang Belum Pasti, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|