Pemilu 2019
Kasus Pembakaran Surat Suara di Gunungkidul Ditangani Polres
Wawan menambahkan dalam kasus tersebut pelaku tidak dilakukan penahanan.
Laporan Reporter Tribunjogja WIsang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Kasus pembakaran kertas suara yang berada di TPS 9, Jaranmati II, Kecamatan Karangmojo saat berlangsungnya pemungutan pemilu 17 april lalu akhirnya dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul ke Polres Gunungkidul dan selanjutnya kasus tersebut masuk penyelidikan Gakkumdu.
Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran, Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Gunungkidul pada hari Rabu lalu (15/5/2019) melalui SPKT.
"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, pelimpahan kasus tersebut ke Polres Gunungkidul dilakukan setelah melalui tahap pembahasan oleh sentra Gakumduselama 14 hariyang hasilnya memang ada tindak pidana Pemilu," kata Sudarmanto saat ditemui di Kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019).
• Bawaslu Gunungkidul Lakukan Pendalaman Terkait Kasus Pembakaran Surat Suara
Saat disinggung mengenai motif pelaku yang bernama Mahardika Wirabuana Krisnamurti (21) melakukan pembakaran kertas suara, Sudarmanto mengatakan pelaku yang baru pertama kali mengikuti pemilu 2019 tersebut mengaku kecewa kepada kinerja anggota dewan.
"Saat itu pelaku (Mahardika) dalam posisi sadar dan saat memberikan keterangan pelaku kooperatif, dirinya sehari-hari sebagai teknisi dan biasanya membawa barang-barang yang ada di kamarnya salah satunya ya itu tadi korek api," jelasnya.
Sudarmanto menuturkan, atas perbuatan pelaku Mahardika diduga melanggar pasal 531 UU no 7 tahun 2017 tentang setiap orang yang sengaja menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan atau mencoba menggagalkan pemungutan suara.
Terpisah, Koordinator penyidik Gakkumdu, Iptu Wawan Anggoro mengatakan pelaku membakar surat suara dalam keadaan sadar dengan motif kecewa karena anggota dewan hanya tidur-tidur saja.
• Selain Mengusut Kejadian Laka Polisi Juga Memburu Pelaku Pembakaran Bus
"Motif pelaku kecewa atas kinerja anggota dewan menurutnya anggota dewan hanya tidur-tidur saja padahal sudah digaji dengan menggunakan uang rakyat. Pernyataan tersebut yang disampaikan saat dilakukan penyidikan," katanya.
Wawan menambahkan dalam kasus tersebut pelaku tidak dilakukan penahanan.
Dalam UU pemilu tidak ada penahanan karena penanganan perkara yang sangat singkat yaitu hanya 14 hari.
"Pelaku melanggar pasal 531 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 24 juta," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Rapat Pleno KPU Kota Yogya Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
KPU Sleman Tetapkan 50 Anggota DPRD, PDI-P Mendominasi Jumlah Kursi |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pemilu 2019 di MK, KPU Kota Magelang Lengkapi Data Pendukung |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Magelang Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih |
![]() |
---|
Penetapan Caleg Terpilih Kota Magelang Belum Pasti, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|