HS,Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya, Surat Pemecatan Dikirim Hari Ini
HS,Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya, Surat Pemecatan Dikirim Hari Ini
HS,Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya, Surat Pemecatan Dikirim Hari Ini
TRIBUNJOGJA.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah itulah yang paling tepat untuk menggambarkan nasib yang dialami HS (25), tersangka dugaan makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Bagaimana tidak, HS harus berurusan dengan polisi setelah videonya berisi ucapan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di media sosial.
Tak hanya berurusan dengan polisi, HS juga harus kehilangan pekerjaan sebagai volunter sebuah yayasan.
Pihak yayasan akan memecat HS karena sudah menjadi tersangka kasus dugaan makar.
• Kronologi Penangkapan HS Pria yang Ancam Bakal Penggal Kepala Jokowi, Begini Cerita di Baliknya
Penanggung jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, surat pemecatan akan dikirim pada Senin (13/5/2019) ini.
"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan (dipecat) hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.
HS tercatat sebagai pekerja volunter di yayasan tersebut sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.
Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadan.
HS ditugaskan sebagai penjaga booth di beberapa wilayah di Jakarta.
"Jadi dia jaga booth. Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadan ini kami banyak merekrut volunter," katanya.
• LKBH Pandawa Gugat Polres Bantul atas Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Tipu Gelap
Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS. Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja.
Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya itu juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/13/18541131/pria-yang-ancam-penggal-jokowi-dipecat-dari-pekerjaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hspria-yang-ancam-penggal-kepala-jokowi-dipecat-dari-pekerjaannya-surat-pemecatan-dikirim-hari-ini.jpg)