Pemilu 2019
Satpol PP Bantul Copot Spanduk Deklarasi Kemenangan Paslon
Satpol PP Bantul telah menertibkan spanduk deklarasi kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden di lima titik.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satpol PP Bantul telah menertibkan spanduk deklarasi kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden di lima titik.
Kelimanya berada di Pleret dan Sedayu.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan, pemasangan spanduk yang belum merujuk pada pengumuman resmi dari KPU harus diturunkan.
"Kita turunkan sesuai perda nomor 20 tahun 2015 tentang izin reklame," katanya, Senin (6/5/2019).
• Bawaslu: Belum Ada Penetapan, Jangan Pasang Spanduk Kemenangan Capres
Lanjutnya, ia menghormati KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu serentak yang masih berproses untuk hasil yang baru akan dikeluarkan pada 22 Mei nanti.
"Sehingga kalau ada klaim yang menunjukkan itu, bukan berdasar dari kelembagaan resmi penyelenggara pemilu, kita tertibkan. Kita koordinasi dengan polres, kodim, KPU, Bawaslu," paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis juga mengatakan spanduk tersebut ditertibkan karena melanggar perda tentang reklame.
"Jadi itu kan bagi pemerintah, informasi itu belum 100 persen benar, karena saat ini KPU masih melaksanakan tugasnya," ujarnya.
• Jokowi Buka Suara Tanggapi Deklarasi Kemenangan yang Dilakukan Prabowo
Proses rekapitulasi masih berlangsung dan hasil belum ditentukan.
"Masih melakukan rekapitulasi, belum ada yang dideklarasi oleh KPU siapa pemenangnya. Tetap patokannya KPU," terangnya.
Ia berharap agar peserta pemilu sabar menunggu deklarasi yang resmi dari KPU. "Jangan sampai ada deklarasi yang memicu konflik," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)