THR Lebaran, Kenaikan Gaji PNS dan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H/2019
Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi. THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Jam Kerja PNS
1 Ramadan 1440 H tinggal menghitung hari atau jatuh pada 6 Mei 2019. Seperti tahun tahun sebelumnya, akan ada perubahan jam kerja aparatur sipil negara di instansi pemerintah.
Dikutip Tribunjogja.com dari rilis Menpan, jam kerja PNS sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomer 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan
1440 H.
Berikut isi Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1440 H.
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
- Hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00
Waktu Istirahat pukul 12.00-12.30