Forpi Sebut Jumlah Toko Moderen di Kota Yogyakarta Sudah Melebihi Batas
Forpi Kota Yogyakarta juga meminta adanya penertiban terhadap minimarket waralaba yang melanggar aturan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengatakan bahwa Forpi Kota Yogyakarta meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) Nomor 79 tahun 2010 yang mengatur tentang pembatasan minimarket waralaba di Kota Yogyakarta.
"Karena dari hasil pemantauan Forpi Kota Yogyakarta dari tahun 2012-2018, keberadaan minimarket waralaba tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Artinya, jumlah minimarket waralaba di Kota Yogyakarta telah melebihi batas kuota yang telah tercantum pada Perwal 79 tahun 2010 yakni 52," bebernya, Sabtu (4/5/2019).
Ia menambahkan bahwa Forpi Kota Yogyakarta juga meminta adanya penertiban terhadap minimarket waralaba yang melanggar aturan.
"Artinya, ditutup dulu waralaba minimarket yang melanggar aturan, apabila akan membuka usaha lagi dengan peruntukan yang sama, maka pengurusan izin mulai dari awal lagi," ucapnya.
Selanjutnya pada Perwal Nomor 56 tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket diakui dari pasal per pasal, memang tidak diatur mengenai jumlahnya dan penegakan aturannya masih dinilai lemah jika melanggar karena masih diberikan jeda waktu 'ampun' jika melanggar.
"Tidak ada frasa 'membatasi', maka siapapun boleh mendirikan minimarket di Kota Yogyakarta, selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Dengan tidak adanya pembatasan, maka keberadaan toko modern berjejaring atau minimarket waralaba di kota Yogyakarta semakin menjamur, maka keberadaan toko-toko kelontong hanya tinggal menunggu waktu saja untuk 'gulung tikar'," terang Kamba. (*)
