Jam Kerja PNS 6 dan 5 Hari Kerja Pada Ramadhan 1440 H, Catat Jika Kamu Butuh Pelayanan Publik

Jam Kerja PNS 6 dan 5 Hari Kerja Pada Ramadhan 1440 H. Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Tentang Penetapan Jam Kerja

Editor: Iwan Al Khasni
menpan.go.id
Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru yang diresmikan Menteri PANRB Syafruddin pada Maret 2019 

Jam Kerja PNS 6 dan 5 Hari Kerja Pada Ramadhan 1440 H, Catat Jika Kamu Butuh Pelayanan Publik

TRIBUNJOGJA.COM ----- 1 Ramadan 1440 H tinggal menghitung hari atau jatuh pada 6 Mei 2019.

Seperti tahun tahun sebelumnya, akan ada perubahan jam kerja aparatur sipil negara di instansi pemerintah.

Dikutip Tribunjogja.com dari rilis Menpan, jam kerja PNS sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomer 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan
1440 H.

Berikut isi Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1440 H.

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

- Hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00

Waktu Istirahat pukul 12.00-12.30

- Hari Jumat pukul 08.00-15.30

Waktu Istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

- Hari senin hingga Kamis dan Sabtu 08.00 - 14.00

Waktu Istirahat pukul 12.00-12.30

- Hari Jumat pukul 08.00-14.30

Waktu Istirahat 11.30 - 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja pada Ramadan adalah 32.50 jam per minggu.

Bengkel Lamborghini Gunungkidul, Mengubah Kendaraan Biasa Jadi Mobil Sport Mewah

Cerita Warga Saat Lewat TKP Mutilasi Guru Honorer Kediri, Suara Tangis Bikin Merinding

Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (via setkab.go.id)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved