Bisnis

ATPM Dukung Rencana Kenaikan PPnBM KBH2

Namun demikian, Ia mengatakan tentu akan ada penyesuaian harga jika penetapan kenaikan pajak itu nantinya mulai diberlakukan.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
wsj.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) setuju dengan rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga senilai tiga persen untuk jenis Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2).

General Manager PT Sumber Baru Mobil selaku main dealer Suzuki untuk wilayah DIY, Kedu, dan Banyumas, Riski Indriananta mengungkapkan, langkah itu dinilai positif demi menggenjot pendapatan dari sektor pajak guna kepentingan pembangunan.

Disamping itu, kata dia, kontribusi Suzuki sendiri dalam penyediaan mobil di jenis KBH2 tidak terlalu besar sehingga tidak terlalu mengkhawatirkan bagi pihaknya.

Mobil LCGC Jadi Primadona Generasi Milenial

Riski juga menilai, dalam kenyataannya kebijakan subsidi yang selama ini diterapkan pemerintah terhadap mobil berjenis KBH2 justru malah salah sasaran.

Konsumen KBH2 justru banyak dari kalangan menengah ke atas.

"Yang beli sebenarnya malah orang-orang yang mampu bukan sebaliknya," ujarnya saat dihubungi Tribun Jogja, Kamis (25/4/2019).

Suzuki sendiri hanya mengeluarkan dua produk berjenis KBH2 yakni Suzuki Karimun Wagon R dan Suzuki Karimun Wagon R GS.

Namun demikian, Ia mengatakan tentu akan ada penyesuaian harga jika penetapan kenaikan pajak itu nantinya mulai diberlakukan. Namun pihaknya tidak terlalu ambil pusing.

LCGC Diminati Konsumen pada Ramadan dan Jelang Lebaran

"Kalau kita justru setuju sekali, jadi persaingan justru semakin kelihatan mana yang berkualitas mana yang tidak," ungkapnya.

Ia pun setuju dengan tujuan pemerintah yang dinilai mengatakan kebijakan ini berguna untuk mendorong pertumbuhan mob listrik yang ramah lingkungan.

Dia menambahkan beberapa produk keluaran Suzuki sepeti Ertiga generasi kedua dan juga Suzuki New Carry Pick Up diklaim telah memenuhi standar Euro IV.

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.com, Pemerintahan lewat Kementerian Perindustrian bakal mengakhiri pemberian insentif terhadap KBH2 lewat regulasi baru yang akan turun.

Dirjen Industri Logam Mesin Elektronik dan Alat Transportasi (ILMTA) Kemenperin, Harjanto mengatakan, skema baru PPnBM kendaraan bermotor tidak lagi berpatok pada model kendaraan sedan atau 4x2 atau kapasitas besaran mesin.

Dalam aturan baru, besaran PPnBM berlaku atas seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan.

"Kami menyebutkannya harmonisasi, jadi ada yang naik atau turun nanti PPnBM-nya. Usulan sudah di Kemenkeu dan sudah dibahas ke DPR, sudah oke, tinggal ditunggu saja," urai Harjanto. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved