Nasional

Pengejaran 7 Kapal Asing di Natuna Dipimpin Langsung oleh Menteri Susi

Dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan tujuh kapal

Editor: Ari Nugroho
istimewa/KKP via Kompas.com
Menteri Susi di Natuna (KKP/DIDIK HERIYANTO) 

TRIBUNJOGJA.COM - Dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada 15-16 April 2019, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turun langsung ke laut.

Dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan tujuh kapal perikanan asing berbendera China yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman dalam siaran persnya mengatakan, setelah berhasil dideteksi melalaui radar, KRI Usman Harun melakukan pengejaran terhadap ketujuh kapal tersebut.

Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap tujuh kapal atas nama Zhong Tai tersebut.

Tangan Imam Gemetar Mengetahui Sosok yang Memesan Baksonya adalah Menteri Susi Pudjiastuti

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari Tiongkok menuju Mozambiq serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan. Sehingga, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia," jelas Agus Suherman, seperti dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/4/2019).

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.

Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Susi Pudjiastuti : Sudah Saatnya Kita Punya Pelabuhan di Selatan Jawa

Namun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan.

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Susi Pimpin Pengejaran 7 Kapal Ikan Asing di Natuna" 
Penulis : Aprillia Ika
Editor : Aprillia Ika

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved