Pemilu 2019
KPU Kulon Progo Segera Gelar Pemungutan Ulang di 2 TPS
Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kulon Progo direkomendasikan Bawaslu setempat untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kulon Progo direkomendasikan Bawaslu setempat untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo kini tengah menyiapkan prosesnya.
Kedua TPS itu yakni TPS 31 Kelurahan Wates (Kecamatan Wates) dan TPS 2 Desa Margosari (Kecamatan Pengasih).
• 5 Tempat Wisata Alam di Kulonprogo, Mulai dari Kalibiru Hingga Kebun Teh Nglinggo
Di TPS 31 Wates, terdapat dua orang pemilih yang menggunakan e-KTP luar daerah (Papua) dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
KPPS tetap memberikan hak pilih dengan memberikan satu jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan di TPS 2 Margosari terdapat tiga orang pemilih DPTb/pemilih pindah memilih.
Ketiga orang itu seharusnya hanya mendapatkan empat jenis surat suara namun oleh KPPS setempat diberikan lima surat suara sekaligus.
• Petugas KPPS Dinilai Salahi Prosedur, 2 TPS di Kulon Progo Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Ketua KPU Kulon Progo, Ibah Muthiah mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
Rapat Pleno KPU Kota Yogya Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
KPU Sleman Tetapkan 50 Anggota DPRD, PDI-P Mendominasi Jumlah Kursi |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pemilu 2019 di MK, KPU Kota Magelang Lengkapi Data Pendukung |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Magelang Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih |
![]() |
---|
Penetapan Caleg Terpilih Kota Magelang Belum Pasti, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|