Viral Video Adegan Asusila PNS Sleman via Jejaring WhatsApp, Kemenag Sebut Kasus Lama

Beredar video di media sosial sepasang kekasih melakukan hubungan intim di sebuah kamar. Diduga salah satu pemerannya adalah seorang aparatur sipil

Editor: Iwan Al Khasni
NET
ILUSTRASI 

Viral Video Adegan Asusila PNS Sleman via Jejaring WhatsApp, Kemenang Sebut Kasus Lama

TRIBUNjogja.com SLEMAN ---- Beredar video di media sosial sepasang kekasih melakukan hubungan intim di sebuah kamar. Diduga salah satu pemerannya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman..

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni saat ditemui Senin (15/4/2019) membenarkan hal tersebut..

Namun tak banyak informasi yang ia ungkapkan terkait kasus yang mencoreng nama lembaga pemerintah itu.

"Satu (perempuan) itu memang pegawai kami, itu kasus lama," ujarnya.

Kejadian itu berlangsung pada akhir 2018 silam, sedangkan video tersebut mulai viral baru-baru ini.

Video berdurasi 30 detik tersebut diduga secara sadar direkam oleh mereka.

Atas kasus tersebut Sa'ban mengatakan sudah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.

Ia pun menyayangkan ada pegawainya yang tersandung kasus asusila ini.

"Tentu yang pertama adalah kita prihatin, selanjutnya adalah tugas kami melakukan pembinaan, kita klarifikasi dan hasilnya kita sampaikan ke pimpinan Kanwil DIY," imbuhnya.

Sa'ban mengatakan sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan dan hasilnya sudah disampaikan ke pimpinan.

Sedangkan terkait sanksi, ia menuturkan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada wewenang pimpinan.

Adapun nanti yang menjatuhkan sanksi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

"Dia masih kerja sambil menunggu hukuman yang diberikan pimpinan," terangnya.

Kepala Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, Edi Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/4) di kantor setempat.

"Oh dulu, sudah lama itu, sudah akhir tahun lalu," kata Edi.

Informasi tersebut beredar luas di jejaring aplikasi perpesanan WhatsApp.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edi Gunawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/4).
Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edi Gunawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/4). (Tribun Jogja/Yosef Leon)

Menurut Edi pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke tingkatan pusat untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.

"Iya perempuan. Sudah kita perintahkan Sleman untuk klarifikasi dan sudah kita laporkan," tambahnya.

Saat ini, status ASN tersebut masih aktif dan pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait kelanjutan dari peristiwa itu.

"Kita kan institusi vertikal jadi masih nunggu kebijakan dari pusat. Kita hanya melaporkan dan tindakan pusat yang atur," kata Edi.

Edi melanjutkan, pihaknya hanya berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mengenai kewenangan dalam sangsi etik tetap pusat yang mengatur.

Dia juga belum memberitahu lebih lanjut kapan informasi keputusan akan diturunkan.

"Belum, belum ada informasi apa-apa," pungkasnya. ( Tribunjogja.com | Yosef Leon | Santo Ari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved