Istri Tikam Alat Vital Perempuan Pasangan 'Main' Suaminya Setelah Mereka Lakukan Ini

Sang istri menikam perempuan pasangan suaminya setelah mereka terlibat dalam hubungan intim bertiga bersama-sama

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
The Star
Ting Hai Hua dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, sementara suaminya Maram Lebang dijatuhi hukuman penjara 7 bulan 

Sang suami, Maram Lebang juga tak lepas dari jeratan hukum. Ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah terbukti bersalah telah berhubungan intim dengan perempuan yang ia tahu sudah bersuami.

Polisi mengungkap fakta bahwa Maram Lebang dan Ting Hai Hua menikah secara adat dan telah hidup bersama selama tujuh tahun. Maram sendiri merupakan seorang sopir, sementara Ting bekerja sebagai tukang cuci piring di sebuah kedai kopi. Adapun korban sudah memiliki empat orang anak, dari suaminya yang bekerja di perkebunan.

Baca: Istri Dianiaya, Ditucuti Hingga Digunduli Suami Setelah Menolak Joget di Depan Tamu

Tak Pulang Tiga Hari, Istri Kritis Ditikam Suami 

Sementara itu, peristiwa penikaman yang melibatkan suami istri juga terjadi di Gowa.

Seorang ibu muda, S (23) kondisinya kritis setelah lehernya ditikam oleh suaminya NG (38), setelah terjadi akibat cekcok.

Aparat kepolisian sendiri langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit, sementara pelaku dalam pengejaran.

Peristiwa yang terjadi Senin (4/2/2019), pukul 11.30 Wita di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ini bermula dari konflik rumah tangga antara korban dan suaminya.

Korban S memilih tak pulang ke rumah dan menginap di rumah rekan perempuannya, Ra (23) selama tiga malam.

Suami korban yang kalap kemudian menemukan korban dan langsung menikam korban pada bagian leher dengan badik. Usai menikam istrinya, pelaku kabur.

"Sudah tiga hari bermalam di rumah, saya juga tidak tahu apa masalahnya. Tadi suaminya datang langsung cabut badik dan tikam korban," kata Ra, saat dikonfirmasi.

Aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf Sungguminasa.

Korban mengalami luka tikam pada bagian leher dan jari tangan kanan nyaris putus.

"Korban mengalami luka serius pada bagian leher dan pelaku tak lain adalah suami dari korban sendiri, dan sementara dalam pengejaran," kata Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved