Pembunuhan
Pengakuan Mahasiswa Semester 6 Pelaku Pembunuhan PSK, Hidup Tak Tenang, Lari ke 'Orang Pintar'
Mahasiswa semester 6 tersebut merasa tidak tenang karena dicari polisi setelah diduga membunuh PSK teman kencannya. Ia pun lari ke dukun
Dia yang mengaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut, mengatakan pernah mendatangi dukun karena hidupnya tidak tenang selama pelarian.
"Karena mengetahui dicari polisi, saya datang ke orang pintar agar hidup tenang," kata dia.
Bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, RFH yang buron selama hampir tiga pekan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
Sebagai barang bukti, kepolisian turut mengamankan di antaranya sejumlah buku tabungan milik korban dan pelaku, sejumlah uang tunai, telepon genggam iphone 6 S plus, dan beberapa barang milik korban saat kejadian.
Pada buku tabungan milik korban terlihat saldo terakhir sebesar Rp 161 Juta lebih.
Saat ini RFH harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Tasikmalaya.
Karena perbuatannya RFH, akan dikenakan Pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHpidana, ancaman hukuman 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Pelarian Seorang Pembunuh di Tasikmalaya, Sempat ke Dukun Minta agar Hidup Tenang
Bayar utang ke pacar
Sebagaimana diberitakan kompas.com, jajaran Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil menangkap seorang mahasiswa yang selama tiga pekan menjadi buron atas kasus pembunuhan seorang PSK di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.

Mahasiswa berinisial RFH (22) tersebut diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap teman kencannya yang merupakan PSK tersebut.
Fakta terungkap bahwa setelah membunuh PSK saat kencan di hotel itu, ia lantas membawa kabur uang Rp70 juta milik korban. Sebagian uang korban itu ia pakai untuk membayar utang ke pacarnya.
Sebagaimana dikutip tribunjogja.com dari kompas.com, aparat kepolisian menangkap RFH (22).
Ia adalah seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
RFH menjadi buronan karena telah membunuh seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.