Gunungkidul
Gaji ASN di Gunungkidul Naik pada April Mendatang
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul pada Bulan April mendatang dipastikan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Peraturan Pemerintah no 15 tahun 2019 telah diterbitkan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul pada Bulan April mendatang dipastikan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
Sekretaris Dinas, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Mugiyono mengatakan anggaran yang digunakan untuk kenaikan gaji ASN adalah dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"DAU adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada tiap daerah, DAU adalah satu diantara komponen belanja pada APBN. Kenaikan pada gaji pokok saja tidak dengan tunjangannya," katanya, saat ditemui Tribunjogja.com, Senin (25/3/2019).
Ia menambahkan nilai kenaikan gaji bervariatif tergantung dengan golongan dan masa kerja.
Misalnya saja golongan terendah gaji sebelumnya mendapatkan Rp 1.486.500 perbulan setelah mendapatkan kenaikan gaji maka akan mendapatkan Rp 1.560.800 perbulannya.
"Untuk gaji pada bulan Januari hingga Maret akan selisihnya kami berusaha membayarkannya pada bulan April, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gajinya juga naik," katanya.
Baca: Dinas Kebudayaan Gunungkidul Dorong Desa untuk Menulis Sejarah Desa
Mugiyono menambahkan total jumlah ASN yang ada di Gunungkidul mencapai 800 ribuan pegawai di BKAD sendiri ada 30 ASN.
Sedangkan keseluruhan anggaran yang telah disiapkan untuk kenaikan gaji pada Bulan April kali ini mencapai Rp 39 milliar.
Sementara itu Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan kenaikan gaji yang didapat oleh para ASN harus diikuti kinerja yang lebih baik lagi, seperti lebih disiplin, dan menaikkan pelayanan kepada masyarakat.
"Gaji naik harus disyukuri tetapi juga diimbangi dengan kinerja yang lebih baik lagi," imbuhnya. (*)
