Pelajar Digerebek Saat Berbuat Asusila di Kamar Kos, Digeledah Ditemukan 12 Alat Kontrasepsi Pria
Pelajar Kena Gerebek Mesum di Kosan dengan Anak di Bawah Umur, Ditemukan 12 Alat Kontrasepsi Pria
Pelajar Kena Gerebek Mesum di Kosan dengan Anak di Bawah Umur
Tribunjogja.com Kebumen ---- Seorang pelajar di Kebumen berinisial UC (18) warga Gombong harus berurusan dengan polisi karena berbuat asusila di kamar kos.
Kelakuan pemuda itu terbongkar setelah warga menggerebeknya saat berbuat asusila di dalam kamar kos di Kebumen.
Warga yang kala itu menggeledah kamar kos, bahkan menemukan dua kondom yang telah digunakan untuk hubungan layaknya suami istri.
Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka berjanji akan menikahi korban.
Kini atas perbuatannya menyetubuhi Mawar (17), nama samaran, tersangka terancam hukumam 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Untuk korban masih dibawah umur. Korban baru menginjak 17 tahun," jelas
Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno didampingi saat konferensi pers, Kamis (21/3/2019).
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Peristiwa persetubuhan itu berawal pada hari Minggu (17/3) sekitar pukul 09.00 Wib.
Saat itu, tersangka mengajak korban berjalan-jalan ke Kebumen.
Sebelum sampai tempat kos korban di Kelurahan Panjer Kebumen, tersangka sempat mampir ke Apotek untuk membeli kondom.
Niat menyetubuhi korban diduga telah direncanakan sebelum pertemuannya dengan korban.
Bahkan, tersangka telah menyiapkan 12 kondom untuk menyetubuhi Mawar.
Kini tersangka harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia pun harus mengikhlaskan hubungannya dengan sang kekasih karena terhalang masalah hukum.
Video Pelajar
Awal Januari 2019, ada video viral mesum pelajar SMA yang ramai beredar di kalangan pelajar dibuat para pemainnya saat masih duduk dibangku SMP.
"Saat diperiksa kedua pemeran video mesum itu mengaku adegan hubungan intim yang direkam dalam bentuk video dilakukaan saat masih duduk di bangku SMP," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, Jumat ( 25/1/2019) siang.
Logos mengatakan, saat ini pemeran video mesum itu sudah duduk dibangku SMA.
Pemeran prianya sekolah di SMK dan pemeran perempuannya di salah satu SMA negeri di Kabupaten Madiun.
Menurut Logos, video itu baru viral dua bulan terakhir setelah keduanya tidak lagi menjadi sepasang kekasih.
Informasinya, pemeran pria video berinisial R cemburu dan sakit diputus cinta hingga akhirnya video berdurasi enam menit lima puluh satu detik itu tersebar di grup WhatssApp.
Logos menambahkan, kedua pemeran video mesum itu sudah tidak menuntut ilmu di sekolah-sekolah yang disebutkan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menjerat tersangka R, siswa pemeran video mesum pelajar dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Logos Bintoro menyatakan tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak. “
Pasalnya saat kejadian, korban berinisial P masih dibawah umur,” ujarnya. (*)