Bisnis

Kemenhub Akhirnya Terbitkan Aturan Ojek Online

Aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.

Editor: Ari Nugroho
ist
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA — Aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi.

Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata dia seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Budi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu.

Baca: Protes Pemberlakuan Insentif Baru, Pengemudi Ojek Online Demo Kantor Gojek Perwakilan Yogyakarta

Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nanti masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Kendati demikian, hingga saat ini finalisasi soal tarif terus dilakukan.

"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.

Baca: Ratusan Driver Gojek Demo Kebijakan Tarif Baru

Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit"

Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved