Info Layanan Masyarakat

Syarat Pindah Penduduk ke Kota Yogyakarta

Mobilisasi warga ke sejumlah kota besar, termasuk Kota Yogyakarta dalam beberapa waktu terakhir cukup tinggi.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM - Mobilisasi warga ke sejumlah kota besar, termasuk Kota Yogyakarta dalam beberapa waktu terakhir cukup tinggi.

Konsekuensinya, banyak warga yang pindah kependudukan.

Terus apa saja persyaratan yang diperlukan untuk pindah kependudukan ke Kota Yogyakarta?

Berikut Tribunjogja.com rangkumkan syarat Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang :

1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK
3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,
4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
5. Formulir permohonan pindah datang,
6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
8. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
9. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dsb bila diperlukan. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved