Info Layanan Masyarakat
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan yang Sudah Diblokir
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan yang Sudah Diblokir oleh Pemilik Lama.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Karena kesibukan, kadang kita kelupaakn untuk memperpanjang pajak kendaraan.
Tentunya hal itu sangat merugiakan bagi pemilik kendaraan karena harus membayar denda.
Tak jarang pula, saat hendak membayar pajak kendaraan, kita tidak bisa langsung karena nomor kendaraan yang kita beli sudah diblokir oleh pemilik lama.
Jika hal itu terjadi, mau tidak mau kita harus balik nama identitas pemilik kendaraan terlebih dahulu.
Lantas bagaimana cara dan syarat untuk melakukan balik nama kendaraan?
Berikut Tribunjogja.com rangkumkan syarat dan prosedur mengurus balik nama kendaraan :
1. Pemohon membawa persyaratan lengkap
– Mengisi formulir permohonan Identintas pemohon
– STNK asli
– BPKB asli
– Kwitansi pembelian bermaterai cukup.
– Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLU
– Cek fisik kendaraan
2. Loket 1 pendaftaran
Koreksi dokumen, kelengkapan & pengambilan kartu induk
3. Bayar PNBP
4.Cetak kartu induk
5.Cetak BPKB
6.TTD BPKB
7. Loket pengambilan
8. Arsip. (tribunjogja)