Yogyakarta
Dewan Susun Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Beberapa faktor pemicu tidak signifikannya penurunan angka kemiskinan di DIY diantaranya adalah faktor data yang tidak valid,
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah faktor disebut mempengaruhi penurunan angka kemiskinan di DIY yang masih belum signifikan.
Beberapa faktor pemicu tidak signifikannya penurunan angka kemiskinan di DIY diantaranya adalah faktor data yang tidak valid, belum optimalnya peran lembaga yang bertanggung jawab penanganan dan penanggulangan kemiskinan.
“Serta rendahnya sinergi antar OPD dan pemda DIY dengan pemerintah kabupaten, kota, keterlibatan masyarakat dalam penanganan kemiskinan, serta adanya ketergantungan program kemiskinan,” ujar Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan, Minggu (10/3/2019).
Baca: Investasi di DIY Didorong Buka Lapangan Kerja dan Atasi Kemiskinan
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, kemiskinan DIY mencapai 12,36 persen per September 2017, atau tertinggi se-Pulau Jawa.
Meski ada penurunan menjadi 11,81 persen di September 2018, penurunan belum signifikan.
Pihak legislatif pun berupaya menyusun Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Penanggulangan Kemiskinan. Penyusunan Raperda dilatarbelakangi masih tingginya angka kemiskinan tersebut.
Termasuk, penyesuaian program menyesuaikan dengan potensi warga miskin juga sangat diperlukan untuk percepatan penurunan kemiskinan di DIY.
Baca: UMKM Memiliki Peran Strategis untuk Menurunkan Angka Kemiskinan
Selain itu juga ada penetapan program penanggulangan kemiskinan sesuai dengan potensi tinggal rumah tangga miskin.
Dia juga menyebutkan, modal sosial yang sudah ada bisa dimunculkan dan diperkuat agar kohesi sosial menjadi kekuatan percepatan penanggulangan kemiskinan di DIY.
Payung hukum untuk penanggulangan kemiskinan ini memang diperlukan.
Hal ini agar pemerintah juga bisa melaksanakan program-program pengentasan kemiskinan secara lebih komprehensif dan ada landasan hukumnya.
Pembahasan mengenai raperda penanggulangan kemiskinan ini akan dilaksanakan hingga triwulan I.
Pihaknya pun akan bekerja secepat mungkin sehingga produk payung hukum ini bisa menurunkan angka kemiskinan hingga menjadi 7 persen di tahun 2022. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)