Penjelasan Mabes Polri Tanggapi Kemungkinan Krishna Murti Maju Jadi Calon Ketum PSSI

Izin Krishna dapat diajukan apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon Ketum PSSI.

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Rombongan dipimpin Wakil Tim Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Krishna Murti sampai dikediaman Krisna di Gamping, Sleman, Rabu (9/1/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Mabes Polri menegaskan tak melarang apabila Brigjen Pol Krishna Murti berniat menjadi Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan asalkan tugas pokoknya tetap dilaksanakan, tak ada unsur keberatan dari Polri.

Manajer Madura FC Desak Hidayat Ungkap Oknum PSS Sleman yang Terlibat Pengaturan Skor

Meski demikian, Dedi menyebut Krishna harus mengajukan izin terlebih dahulu pada pimpinannya.

"Silakan saja sepanjang dia tidak mengganggu tugas pokoknya, yang penting dia ada izin pimpinannya," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).

Ia menjelaskan izin Krishna dapat diajukan apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon Ketum PSSI.

"Setelah dia nanti ikut assessment pencalonan dan pansel ya," kata dia.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan tak ada aturan yang melarang polisi aktif untuk menjadi ketua organisasi atau lembaga.

Apalagi, Komjen Pol Syafruddin saat masih menjadi Wakapolri juga pernah menjabat sebagai ketua kontingen atau Chief de Mission (CdM) Indonesia untuk Asian Games 2018.

Di sisi lain, jenderal bintang satu itu mengatakan keinginan Krishna terganjal oleh syarat yang ditetapkan Statuta PSSI.

Berdasarkan Pasal 34 ayat 4, disebut calon Ketum PSSI sekurang-kurangnya harus aktif lima tahun dalam sepakbola. Kemudian usia harus lebih dari 30 tahun, harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana, serta berdomisili di wilayah Indonesia.

"Di sana ada statutanya. Kalau lima tahun nggak aktif di PSSI, nggak bisa," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved